Home Hukum Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate

Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan Johnny Gerard Plate.

“Menyatakan eksepsi terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (18/7).

Hakim menyebut, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah cermat dan lengkap. Untuk diketahui, sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 25 Juli 2023 untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tak hanya itu, alasan lain Hakim menolak nota keberatan tersebut karena yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anang Achmad Latif telah masuk ke dalam pokok perkara.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate didakwa telah merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (27/6).

Dalam perbuatan haram tersebut, Jaksa mengatakan bahwa Plate melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut rinciannya:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar.

2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar.

3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400.

4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp119 miliar.

5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000.

7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun.

8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun.

9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

22