Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Gazalba didakawa menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Bahwa terdakwa Gazalba Saleh bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Nama kakak kandung Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard senilai Rp1 miliar. Sementara Fify Mulyani disebut sebagai teman dekat Gazalba Saleh telah bersama membeli rumah senilai Rp 3,8 miliar di Sedayu City Kelapa Gading Cluster, Cakung, Jakarta Timur.
Perbuatan TPPU tersebut dilakukan Gazalba dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tanun 2022, yang bertempat di Kantor PT Astra Internasinal Tbk, TSO Sudirman Jakarta Pusat; di Jalan Swadaya II No. 45 RT 001/ RW 08 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan; di Kelurahan Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor; di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi; di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung Jakarta Timur.
Kemudian di Bank BCA Pasar Baru Jakarta Pusat; di Bank Mandiri Syariah Cabang Tugu Tani Jakarta Pusat; di Bank BRI Cabang Cut Mutia Jakarta Pusat; di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cut Mutia Jakarta Pusat; di VIP Money Changer, Jalan Menteng Raya Nomor 23 Menteng Jakarta Pusat; di Sahabat Valas, ITC Mangga Dua Kecamatan Pademangan Jakarta Utara; di Money Changer Dolarindo Cabang Gajah Mada Jakarta Pusat; di Kantor Mahkamah Agung RI JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat.
Gazalba membelanjakan masing-masing 1 (satu) unit kendaran Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam dengan Nomor Rangka JTNGF3DH0L8027005 dan Nomor Mesin 2AR 2378205 Nomor Polisi B-15-ABA; sebidang tanah/bangunan di Jalan Swadaya II No. 45 RT 001/ RW 08 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 288/Tanjung Barat; sebidang tanah/bangunan di Tanjungrasa Kecamatan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 288/Tanjung Barat; sebidang tanah/bangunan di Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 442; tanah/bangunan di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7453.
Selain itu terdakwa membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 1 (satu) unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp2.950.000.000; dan menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura yang keseluruhannya sebesar SGD139.000 dan dolar Amerika Serikat yang keseluruhannya sebesar USD171.100 menjadi mata uang rupiah yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.
“Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” jelas jaksa.
Di tahun 2020, Gazalba menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh advokat Neshawaty Arsjad yang juga memitiki hubungan keluarga dengan Gazalba. PK dikabulkan Gazalba dan ia menerima uang Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.
Gazalba dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima SGD1.128.000;, USD181.100 serta Rp9.429.600.000.
“Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan; dibayarkan pelunasan KPR; serta ditukarkan dengan mata uang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia,” imbuh jaksa.
Gazalba diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.