Home Hukum KPK Gali Sumber Pendapatan Rafael Alun dari Perusahaan Konsultan Pajak Miliknya

KPK Gali Sumber Pendapatan Rafael Alun dari Perusahaan Konsultan Pajak Miliknya

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik jumlah pendapatan yang diterima oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam pengurusan Wajib Pajak (WP) oleh sejumlah perusahaan. Penyidik mendapat keterangan tersebut dari pemeriksaan tiga orang saksi. Ketiganya yakni Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor, Richard Rr Wiriahardja (Wiraswasta), dan Ciswanto (Wiraswasta) pada Selasa (18/7).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima Tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (20/7).

Namun, Ali tak merinci jumlah fee diterima oleh Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Seperti diketahui, Rafael alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah itu menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah harta dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6).

Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

29