Home Pendidikan Kasus Pinjol di Kegiatan PBAK UIN Raden Mas Said Dinilai Tikung Pimpinan

Kasus Pinjol di Kegiatan PBAK UIN Raden Mas Said Dinilai Tikung Pimpinan

Sukoharjo, Gatra.com – Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta menyayangkan sikap Dewan Mahasiswa (DEMA) yang secara sepihak mencari dana di luar kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri, pada Rabu (9/8).

“Sepertinya ini ada main-main menelikung pimpinan. Dari awal yang dilaporkan hanya gambaran kegiatan PBKA, temanya apa dan lainnya. Tidak ada pembicaraan MoU ini,” ucap Syamsul.

Sebab menurutnya, universitas telah menggelontorkan Rp400 juta lebih untuk kegiatan yang akan digelar selama empat hari itu.

Selain itu, ketika dipanggil, ketua DEMA masih berusaha menutupi dan berbohong terkait adanya MoU tersebut dengan pihak sponsorship aplikasi pinjol.

“Muter-muter kemarin klarifikasinya. Data 160 juta itu kami dapat dari dosen. Di sisi lain itu juga mahasiswa kami, tapi banyak mahasiswa lain juga yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Syamsul memastikan, jika kegiatan PBAK akan tetap dilaksanakan karena sudah masuk pada program dan anggaran universitas. Meski kemungkinan terburuk akan diundur atau diganti dengan panitia baru.

“Sudah banyak orang tua yang protes, jadi nanti kami masih analisis dulu. Namun yang pasti PBAK tetap berjalan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta menemukan data MoU antara mahasiswa dalam hal ini Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dengan salah satu sponsor terkait kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023. Bahkan angkanya pun tak main-main, yakni mencapai Rp160 juta.

Namun ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti MoU yang dilakukan DEMA dengan nilai kompensasi Rp160 juta tersebut dilakukan sponsor pihak mana. Sebab dalam kegiatan PBAK dan Festival Budaya ini, DEMA bekerja sama dengan tiga lembaga keuangan, antara lain, PT Bank Central Asia Tbk, Akulaku dan PT Bank Aladin Syariah Tbk.

50