Home Ekonomi OJK: Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp447,03 Triliun pada Juli 2023

OJK: Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp447,03 Triliun pada Juli 2023

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 16,22% secara year on year (yoy) pada Juli 2023 menjadi sebesar Rp447,03 triliun. Turun tipis dibanding dengan periode sebelumnya yaitu pada Juni 2023 yang mencapai 16,37%.

"Didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 28,37 persen yoy dan 16,09 persen yoy," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDKB Agustus 2023 yang dilakukan secara virtual, Selasa (5/9).

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,69%, meningkat dibanding periode Juni 2023 yakni sebesar 2,67%. Sementara, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,24 kali, lebih rendah dibanding bulan Juni 2023 yakni sebesar 2,27 kali. Hal ini, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Baca juga: Tiga Peran Penting Fintech Dorong Digitalisasi Keuangan

Di sisi lain, pembiayaan modal ventura di Juli 2023 tumbuh sebesar 1,0% yoy, lebih besar dibanding Juni 2023 yakni 0,5% yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp18,12 triliun. Sedangkan Juni 2023 sebesar Rp18,22 triliun.

Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Juli 2023 meningkat menjadi 22,41 persen yoy dibanding Juni 2023 yakni 18,86%, dengan nominal sebesar Rp55,98 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit meningkat menjadi 3,475 dibanding Juni 2023 yakni 3,29%.

Lebih lanjut, Agusman menerangkan, terkait pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023. Di mana masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023.

OJK, kata Agusman, telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

Baca juga: Keberadaan Pinjol Ilegal Sangat Meresahkan, OJK: Hanya Ada 102 Pinjol Yang Terdaftar

Selain itu, OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.

"OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan," terangnya.

Selama bulan Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung.

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda. OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

47