Home Hukum Belasan Orang Ngamuk, Tiga Petugas Dianiaya, Fasilitas SPBU Dirusak, Ini Kata Pertamina

Belasan Orang Ngamuk, Tiga Petugas Dianiaya, Fasilitas SPBU Dirusak, Ini Kata Pertamina

Semarang, Gatra.com- Belasan orang tak dikenal pukuli petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.04, Jalan Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga yang membawahi Jawa Tengah dan DIY , Brasto Galih Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut.

“Belasan orang tak dikenal tak hanya menganiaya satu pengawas dan dua operator tetapi juga melakukan perusakan kamera closed circuit television (CCTV) fasilitas kantor dan sejumlah dokumen SPBU pada Kamis (7/9) pukul 02.00 WIB,” katanya dalam rilis di Semarang, Jumat (8/9).

Menurut Brasto pihak SPBU telah melaporkan kasus tersebut ke aparat Polres Sleman. Saat ini masih dilakukan penyelidikan

Lebih lanjut Brasto menyatakan kasus tersebut diduga dipicu adanya pihak yang kecewa atas pelaporan transaksi pembelian Biosolar subsidi yang tidak wajar di SPBU karena sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai untuk bertransaksi tersebut diblokir nomor polisinya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.

PT Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM Biosolar bersubsidi secara mencurigakan.

Setelah diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional.

"Kami mengapresiasi SPBU yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang disinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM Biosolar subsidi,” ujarnya.

Brasto menjelaskan operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya. "Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga," katanya.

Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pembelian Biosolar subsidi, pihaknya dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU.

Sanksi pembinaan tersebut berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang tentunya berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU. “Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.

Brasto menambahkan Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan transaksi pembelian BBM bersubsidi menggunakan microsite Subsidi Tepat MyPertamina.

Hal ini untuk mengurangi tindak penyalahgunaan BBM subsidi dan membantu pemerintah memastikan subsidi yang diberikan telah disalurkan dapat lebih tepat sasaran.

"Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi seperti pelangsiran tidak sesuai dengan ketentuan dan penjualan BBM subsidi ke industri, silahkan melaporkan ke kepolisian terdekat,” katanya

381