Home Hukum Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BTS 4G

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (11/9), mengatakan, ketig tersangkanya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G, EH; Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, JS; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Penyidik langsung menahan ketiga orang tersangka tersebut selama 20 hari mulai 11–30 September 2023. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang membelit mereka.

Tersangka EH dan JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejung. Sedangkan tersangka MFM dijebloskan ke Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kuntadi menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yang diduga melanggar hukum. Tersangka EH bersama-sama AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu.

“Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan,” ujarnya.

Sedangkan tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.

Adapun tersangka MFM, secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Kejagung menyangka EH, JS, dan MFM melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

72