Home Hukum Kejagung Punya Waku 1x24 Jam untuk Tentukan Status Tenaga Ahli Kominfo yang Dicokok di Pengadilan Tipikor

Kejagung Punya Waku 1x24 Jam untuk Tentukan Status Tenaga Ahli Kominfo yang Dicokok di Pengadilan Tipikor

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencokok Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang (WNW), usai bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G terdakwa Johnny G. Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9), menjelaskan alasan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan WNW.

Kuntadi menyampaikan, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang besidang di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa ada saksi yang diduga merintangi atau memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo.

“Adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar Pasal 21 atau 22 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Adapun perbuatan saksi WNW, lanjut Kuntadi, yakni memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G.

“Atas informasi tersebut, kami segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik kami untuk memastikan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan pada tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Setelah memeriksa para penyidik, lanjut Kuntadi, pihaknya yakin bahwa keterangan WNW pada tahap penyidikan ?kasus dugaan korupsi BTS 4G adalah benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Maka pada hari ini [Selasa], yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Kejagung mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status Walbertus Natalius Wisang, yakni apakah perbuatannya memenuhi unsur pasal 21 atau 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tidak.

“Proses pengamanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022,” katanya.

95