Home Pendidikan Jamintel Prof. Reda Manthovani Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Universitas Pancasila

Jamintel Prof. Reda Manthovani Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Universitas Pancasila

Jakarta, Gatra.com – Ketua Senat dan Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H., M.Si., FCBArb., mengukuhkan Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana pada UP Jakarta.

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM. yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana setelah menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul “Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana 'Hoax' dan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024” di UP Jakarta, Kamis (25/1).

Prof. Dr Reda menyampaikan, penyebaran ujaran kebencian dan hoaks biasanya kian marak menjelang atau pada tahun politik. Ini bisa dipetakan karena berdasarkan sejarah pada pemilu sebelumnya di Indonesia.

“Di pemilu-pemilu sebelumnya, terlebih pada tahun 2019 lalu sangat banyak pemberitaan hoaks yang akhirnya mengakibatkan tindak pidana,” katanya.

Menurut Prof. Reda Manthovani, ada beberap faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoaks dan ujaran kebencian pada tahun politik, termasuk pada Pemilu 2024, antara lain faktor internal, yakni rendahnya literasi digital; dan faktor eksternal, yakni masalah ekonomi dan lingkungan.

Lebih lanjut Prof. Reda Manthovani menyampaikan, upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoaks pada tahun politik, termasuk pada Pemilu 2024 dan kehidupan sehari-hari.

“Diperlukan upaya pencegahan oleh penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk mengidentifikasi berita-berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial,” katanya.

Ia menyampaikan, langkah tersebut bisa dilakukan di antaranya dengan meningkatkan literasi digital semua elemen masyarakat, khususnya kalangan atau lapisan yang literasi digitlnya masih lemah.

“Efektifnya literasi digital di masyarakat maka akan terbentuk lingkungan digital yang kritis dalam menanggapi isu-isu yang mengarah kepada pemberitaan bohong dan ujaran kebencian,” tandasnya.

Prof. Reda menekankan, keterlibatan peran masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan kejahatan tersebut. Penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech.

Ia menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam usaha pencegahan kejahatan hoaks dan ujaran kebencian adalah suatu keterlibatan komunitas dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah, serta kontrol sosial informal yang menggambarkan bahwa perasaan komunitas terjadi sehingga konsensus dapat muncul tentang apa yang diinginkan dan bagimana merealisasikannya.

“Kejahatan dianggap sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan dari komunitas untuk mengintegrasikan anggota individu dan institusi primer mereka secara baik,” katanya.

Partisipasi tidak tumbuh dengan sendirinya, lanjut Reda. Pada umumnya, partisipasi menggambarkan suatu proses kerja sama antara dua orang atau lebih. Oleh karenanya, jika masyarakat Indonesia memiliki literasi digital yang baik maka penanggulangan kejahatan hoaks dan ujaran kebencian akan jauh berkurang pada tahun politik 2024 dan seterusnya.

Ia menyampaikan, terdapat dua kesimpulan dalam orasi ilmiah ini. Pertama, literasi digital berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya hoaks dan ujaran kebencian dalam tahun politik 2024.

Ia menjelaskan, literasi digital merupakan salah satu upaya nonpenal dalam mencegah dan menanggulangi potensi kejahatan hoaks dan ujaran kebencian melalui media digital.

Adapun langkah-lagkah yang bisa dilakukan, kata Prof. Reda Manthovani, yaitu dengan mengoptimalisasi peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan Kejaksaan Republik Indonesia dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat digital untuk melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital terhadap masyarakat Indonesia.

“Literasi digital memberi titik tekan pada kemampuan kritis individu dalam menggunakan media digital. Dalam hal ini, juga termasuk media sosial, berpijak pada pemprosesan informasi dan melibatkan kompetensi teknologi, kognitif, dan sosial,” ujarnya.

Kedua, kata Prof. Reda Manthovani, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2).

Prof. Reda Manthovani dalam konferensi pers, mengaku khawatir banyak elemen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, dan lainnya karena gatalnya tangan dan tidak mengetahui bahaya bermedia sosial, membuat mereka harus berhadapan dengan hukum, baik Undang-Undang (UU) Pemilu hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Walaupun awalnya tidak mempunyai niat, hanya emosi dalam dukung-mendukung calon tertentu, namun lepas kontrol sehingga sembarangan comment atau menyebarluaskan berita yang tidak benar,” katanya.

Guna mencegah pembuatan dan penyebaran hoaks serta ujaran kebencian, perlu upaya bersama, baik pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, termasuk dosen atau akademisi. “Ini demi ketentraman dan kedamaian kita bersama, supaya pemilu tahun 2024 berjalan demokratis, teritib, dan aman,” katanya.

Prof. Reda Manthovani menyampaikan, masyarakat harus meningkatkan literasinya agar tidak membuat atau menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian sehingga tidak harus berhadapan dengan hukum.

“Banyak masyarakat kita yang masih rendah minatnya untuk membaca suatu berita secara detail atau melakukan kroscek. Dengan emosi yang ada, akhirnya cukup baca judul, sebar. Cukup baca judul sebar. Itu membahayakan karena bisa terkena tindak pidana,” ujarnya.

Sedangkan ketika ditanya bagaimana potensi hoaks dan ujaran kebencian pada Pemilu 2020, baik terkait Pilpres dan Pileg, Prof. Reda Manthovani menyampaikan, jika dibanding Pemilu 2019, pada Pemilu 2024 ini masih relatif tidak terlalu parah.

“Pada 2019, sebelum tahun politiknya saja sudah banyak benar karena dulu mungkin paslonnya cuman dua, head to head, sehingga sudah terbelah dari awal,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, ada pihak tertentu yang sengaja membuat video dengan memotong pernyataan-pernyataan tokoh atau paslon tertentu sehingga mengubah subtansi dan membuat kian panas situasi di masyarakat.

Sedangkan untuk Pilpres 2024 ini, lanjut Prof. Reda, karena mungkin ada tiga capres-cawapres, ini juga menyebabkan eskalasinya tidak sesemarak pada 2019. Selain itu, mungkin juga pemerintah telah banyak melakukan upaya sosialisasi dan tingkat kesadaran dari masyarakat juga telah meningkat.

Namun demikian, ia menyampaikan, pelaksanaan Pemilu 2024 ini masih belum selesai. “Perlu penelitian lebih lanjut. Kalau melihat data [sampai] sekarang, hoaksnya itu tidak terlalu menonjol,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum (FH) UP Jakarta, Prof. Dr. Eddy Pratomo, menyampaikan, pihaknya akan meningkatkan literasi digital seluruh civitas akademika dengan melakukan berbagai upaya, di antaranya penyuluhan atau sosialisasi hingga kuliah umum.

“Topik ini sangat penting dan relevan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di kalangan akademisi dan mahasiswa,” katanya.

Eddy menyampaikan, telah meminta kepada Prof. Reda Manthovani untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa UP guna meningkatkan litersi digital demi mencegah hoaks dan ujaran kebencian.

“Bisa dalam bentuk kuliah umum atau FGD tentang sosialiasi topik orasi ilmiah ini, karena ini perlu paramater mana yang masuk hoaks dan ujaran kebencian. Ini perlu dijelaskan kepada para dosen, tendik [tenaga pendidik], dan mahasiswa. Kita akan menindaklanjutinya dengan sosialiasi,” katanya.

Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM., memberikan keterangan pers terkait pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana pada Universitas Pancasila (UP) Jakarta. (GATRA/Iwan Sutiawan)

Biogarafi Pof. Reda Manthovani, S.H. LLM.

Prof. Reda Manthovani, S.H.,LLM., lahir di Jakarta, 20 Juni 1969, putra dari pasangan Syafren Manthovani (alm) dan Suryati Manthovani (alm). Ia alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta.

Selain menjadi jaksa, Reda juga terus menempuh pendidikan, yakni melanjutkan studi magister di AIX Maresille, Perancis; dan meraih gelar doktoral dari Universitas Indonesia (UI). Ia juga aktif mengajar di FH UP Jakarta di tengah kesibukannya sebagai jaksa.

Reda memulai kariernya sebagai dosen pada tahun 2007 dan baru diangkat sebagai dosen tetap pada UP pada tahun 2011. Tahap demi tahap terus dilalui, mulai dari jabatan fungsional dosen sebagai lektor hingga sertifikasi dosen atau pendidik.

Reda mengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Hukum Pidana Internasional, dan Transnasional. Kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat telah dilakukan Reda dalam rangka menjalankan kewajiban sebagai seorang dosen hingga puncaknya meraih gelar profesor dan ditetapkan sebagai guru besar kedua dari alumni UP Jakarta. Saat ini, Prof. Reda Manthovani juga menjabat sebagi Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH UP.

Reda Manthovani meraih gelar profesor berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2957/E4/KP/2023 tentang kenaikan jabatan akademik dosen, yakni menetapkan Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM., menjadi Profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana dengan angka kredit sebesar 922.

Penetapan ini terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023. Dengan ketetapan ini, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM., dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana.

Prestasi gemilang Prof. Dr. Reda Manthovani bukan hanya di bidang akademik. Kariernya sebagai jaksa juga sangat gemilang. Saat ini, ia menjabat sebagai Jamintel Kejagung. Sebelumnya, menjabat Kajati DKI Jakarta dan Kajati Banten.

291