Home Hukum Sakit Hati Bakal Ditinggal Nikah, Pria Bantul Bunuh Wanita Teman Dekatnya dan Buang Mayatnya di Pantai

Sakit Hati Bakal Ditinggal Nikah, Pria Bantul Bunuh Wanita Teman Dekatnya dan Buang Mayatnya di Pantai

Bantul, Gatra.com - Polres Bantul resmi menetapkan IOA (22) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Gita Selviani (26) yang mayatnya ditemukan di area parkir Pantai Lorong Cemoro, Parangtritis, pada Senin (8/4) pagi.

IOA menjerat leher Gita karena sakit hati bakal ditinggal nikah dengan orang lain dan dikatai kasar. Pembunuhan terjadi di dalam mobil sewaan saat mereka bertemu pada Minggu (7/4).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, Kamis (18/4), menyatakan IOA ditangkap kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat di rumahnya di Kecamatan Dlingo.

"IOA adalah mantan pacar dari korban. Sebelum kejadian, korban meminta pelaku tidak mencarinya lagi karena sudah menemukan pendamping hidup. Pelaku emosi dan berniat membunuh korban," kata Bayu.

IOA mendapat kesempatan menjalankan aksinya, ketika korban Gita mengajak bertemu dan meminta uang. Menyewa mobil, pelaku menjemput korban di kos Jalan Mataram, Kota Yogyakarta, pada Minggu (7/4) malam.

Sesampainya di Jalan Imogiri Barat, Bantul, pelaku mencekik korban dengan tali rafia yang sudah disiapkan dari rumah. Untuk memastikan Gita meninggal, usai mengisi bahan bakar di toko kelontong, pelaku mencekik kembali korban.

"Pelaku kemudian membuang korban di Pantai Lorong Cemoro sekitar pukul 00.00 WIB," lanjutnya.

Dalam pengakuannya, IOA mengaku sakit hati kepada korban. Selain akan ditinggal nikah dengan pria lain, korban juga sempat mencaci maki pelaku.

"Kami berhubungan lebih dari setahun. Sebenarnya saya masih sayang. Tapi umpatan dan caciannya membuat saya berencana membunuhnya," kata IOA.

Keputusan membuang mayat Gita dipinggir pantai, menurut IOA, karena kebingungan.

Dari pemeriksaan, polisi mendapati pelaku IOA telah membuang lilitan tali rafia dan tas korban di sungai. Sedangkan handphone korban dibawa pelaku dan ditemukan di rmah neneknya yang bersebelahan dengan rumah pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.

63