Karanganyar, Gatra.com- Para calon anggota legislatif PDI Perjuangtan di belasan kabupaten/kota di Jawa Tengah mengandalkan regulasi terbaru dari partainya untuk menghindari penerapan sistem Komandan Te yang dianggap merugikan. Regulasi terbarunya, yakni peraturan DPP PDI Perjuangan nomor 03 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tentang Penyelesaian Internal Hasil Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten PDI Perjuangan tahun 2024. Diyakini aturan baru ini bisa membatalkan aturan no 01 tahun 2023 terkait Komandan Te.
Dalam sistem Komandan Te, kemenangan caleg PDI Perjuangan hanya dihitung dari suara sah di wilayah tempurnya. Di lingkup kabupaten kota, wilayah tempur satu Komandan Te biasanya beberapa desa/kelurahan saja. Jika ia dicoblos oleh pemilih di luar wilayah tempur, maka masuk perolehan suara Komandan Te di wilayah tersebut.
Sistem Komandan Te atau elektoral gotong royong tersebut tertuang di peraturan DPP PDI Perjuangan no 1 tahun 2023. "Aturan DPP PDIP 01 itu baru diundangkan tanggal 16 Juni 2023. Padahal sistem Komandan Te katanya sudah tiga tahun lalu disosialisasikan. Tiga tahun lalu saja belum ada pen-caleg-an. Ini aneh," kata Ketua Banteng Soca Ludiro, Jawa Tengah, Yudi Kurniawan dalam keterangan pers di Adhiwangsa Hotel, Sabtu (20/4/2024).
Banteng Soca Ludiro merupakan komunitas berisi para caleg PDI Perjuangan di Jawa Tengah yang tetancam gagal dilantik gegara sistem Komandan Te. Meski perolehan suaranya di pemilu versi KPU unggul, namun partai memiliki perhitungan sendiri yang mengunggulkan caleg lain daripada dirinya.
Ia mengaku para caleg korban Komandan Te yang tergabung di Banteng Soca Ludiro dari 19 kota/kabupaten di Jawa Tengah. Mereka menyoalkan surat undur diri dari pencaleg-an yang ditandatanganinya jelang pemilu. Surat itu dikirim ke KPU oleh DPC PDI Perjuangan, diduga agar memuluskan sistem Komandan Te, dan menggagalkannya lolos ke parlemen. Mereka mendesak KPU tak mengindahkan surat undur diri itu, seiring mereka membuat surat pembatalan undur diri.
Terlebih, para caleg mengaku surat undur diri cacat hukum, karena kala itu surat itu belum tercantum nomor dan tanda tangan ketua serta sekretaris DPC PDI Perjuangan. "Kita optimistis dilantik. Andaikata tetap diberlakukan aturan 01, setiap DPD PDI Perjuangan bakal menetapkan aturan sendiri-sendiri di Pemilu 2029. Trus bagaimana nasib para caleg yang sama-sama berjuang? Berarti yang dilantik hanya yang disukai pengurus saja?" katanya.
Dalam keterangan persnya, Yudi didampingi para caleg korban sistem Komandan Te dari Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Klaten, Purwodadi, Blora, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Batang Kendal, Blora, Banjarnegara, Purbalingga, Temanggung dan Demak. Mereka mengaku sangat mengandalkan aturan DPP PDI Perjuangan nomor 03 tahun 2024 diterapkan secara menyeluruh. Dengan harapan dilantik sebagai anggota DPRD sesuai hasil pemilu versi KPU.
Dalam peraturan tersebut juga sudah ditetapkan mekanisme mengenai potensi perselesihan atas Pemilu anggota DPR hingga DPRD baik antara caleg internal melalui Mahkamah Partai.
Dalam pasal 25 disebutkan bahwa peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya. DPP PDIP juga menginstruksikan kepada pimpinan partai menyosialisasikan aturan itu agar semua anggota partai mengetahui.
Mereka juga berharap dilindungi DPP jika DPC menganggapnya melanggar kode etik.
Caleg PDI Perjuangan Dapil IV Batang, Vitriana Puspitasari mengatakan, telah melaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan pemalsuan surat undur diri pencaleg-an oleh DPC-nya. Surat itu sudah disampaikan ke KPUD. "Jika KPU menggunakan surat itu sehingga saya gagal nyaleg, tentunya KPU jelas-jelas pakai surat palsu," katanya.