Home Hukum Lantamal IV Batam Ringkus Kurir 19 Kg Sabu dan Amankan 4 PMI Ilegal

Lantamal IV Batam Ringkus Kurir 19 Kg Sabu dan Amankan 4 PMI Ilegal

Batam, Gatra.com - Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan penyulundupan 19 kg sabu asal Malaysia, di Pulau Siondo, Batam, Kepri, Senin (22/4). Penindakan itu, turut mengamankan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Komandan Lantamal IV Batam Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan, penindakan ini berkat informasi intelijen sekitar pukul 02.15 wib. Sebanyak 19 kg sabu ini dibawa masuk ke Indonesia menggunakan speed boat. Sementara 4 orang PMI ilegal yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan didalam sarana yang sama.

"Proses kejar-mengejar penangkapan pelaku sempat berlangsung dramatis, dan tim F1QR Lantamal IV juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. Namun, satu orang yang diduga tekong dari PMI ini berhasil kabur dari kejarqn petugas," katanya, Selasa (23/4) di Batam.

Hasil pemeriksaan, kata Soniarto, Tim F1QR Lantamal IV menemukan dua tas berisikan 19 bungkus teh merk China yang didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 19 kg, jika taksir dinilai ekonomisnya mencapai hampir Rp 19 miliar.

"Penindakan ini, patut dijadikan perhatian bersama para penegak hukum dilaut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba masih sering terjadi di Perairan Kepulauan Riau, khususnya di Batam. Apalagi disini banyak terdapat Pelabuhan rakyat yang digunakan sebagai lokasi transit penyelundupan narkoba dari luar negeri," ujarnya.

Atas penindakan ini, Soniarto menegaskan, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 80.000 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi apabila 1 kg sabu ini bisa dikonsumsi oleh sekitar 4000 jiwa pecandu.

"Selanjutnya 1 pelaku sebagai kurir dan barang bukti 19 Kilogram sabu ini, diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk penindakan lebih lanjut. Sedangkan untuk 4 Orang PMI Ilegal ini kami serahkan ke BP3MI Kepri untuk menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

104