Home Hukum Saksi Ungkap Lelang Fiktif Menangkan Waskita Acset di Proyek Tol MBZ

Saksi Ungkap Lelang Fiktif Menangkan Waskita Acset di Proyek Tol MBZ

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Kerja Sama Operasional (KSO) Waskita Acset, Dono Parwoto mengakui adanya proses lelang fiktif untuk memenangkan Waskita Acset dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Dono menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi di proyek tersebut, untuk terdakwa Mantan Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono, Mantan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin; dan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

“Jadi, proses pelelangan itu, ya memang secara administrasi pelelangan dilakukan,” ucap Dono Parwoto saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Jaksa mencecar Dono terkait dengan proses lelang yang dilakukan. Dono mengaku, proses lelang yang berjalan hanya sebatas formalitas karena dirinya sudah mengetahui siapa yang akan menang.

“Jadi, hanya formalitas pelelangan saja?” tanya Jaksa. “Ya, karena dapat dikatakan, kita sudah tahu siapa yang menangnya,” jawab Dono.

Mantan Direktur Utama Waskita Modern Realti ini mengatakan, dirinya dan sejumlah pihak lainnya sudah diberitahu oleh Direktur Pengembangan Waskita Karya, Agus Setiyono.

Selain telah mengetahui Waskita Acset akan memenangkan tender untuk pengerjaan proyek jalan tol MBZ elevated ini, Dono mengatakan, sejumlah angka-angka dalam proyek juga sudah ditetapkan di awal.

“Jadi, disampaikan bahwa, ini kita ngikutin tender dan angka-angkanya juga beliau yang menentukan,” jelas Dono.

Sementara, dalam proses lelang, diketahui ada dua peserta selain Waskita Acset, yaitu Adhi Karya dan Wijaya Karya. Dono menjelaskan, agar kedua peserta lelang ini legowo menerima hasil yang ditetapkan, mereka dijanjikan mendapat proyek lain.

“Kalau informasinya akan diberikan proyek yang lain,” lanjut Dono.

Namun, dalam persidangan, Dono tidak menjelaskan proyek apa yang dimaksud. Ia mengaku hanya mendapat informasi dari Agus.

Dalam perkara ini, Djoko Dwijono dan terdakwa lainnya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

351