Home Hukum Satu WNA Nigeria jadi Buron Kasus BEC, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Satu WNA Nigeria jadi Buron Kasus BEC, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan pengajuan red notice ke Interpol untuk memburu seorang buronan dalam kasus business email compromise (BEC) atau penipuan berkedok email palsu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka serta menetapkan satu warga negara (WN) Nigeria sebagai buron.

"Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol dalam pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice, untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut," ujar Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Roland Ronaldy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).

Seorang buron asal Nigeria itu berinisial S. Polisi menyebut, ia berperan menjadi auktor intelektual dari lima tersangka yang ditangkap.

"Perbuatan dari kelima tersangka tersebut itu dikontrol seseorang yang berinisial S, yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing," ucap Roland.

Adapun rincian dari lima tersangka yang sudah ditangkap pada akhir April 2024 lalu yaitu dua di antaranya WN Nigeria dan tiga warga negara Indonesia (WNI).

Roland menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Nigeria terkait warga negaranya yang ditetapkan tersangka.

"Juga kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Nigeria terkait dengan memberikan informasi bahwa ada warga negaranya yang sudah kami amankan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan Kepolisian Singapura kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tanggal (18/8) tahun lalu.

Adapun korban dalam kasus ini adalah perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Pte LTD.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu menjelaskan para tersangka dalam kasus ini melakukan manipulasi dengan cara business email compromise. Para pelaku menggunakan email untuk memperdaya korban agar mengirimkan uang.

Menurut dia, para pelaku mengirimkan email palsu kepada perusahaan Kingsford Huray Development Pte LTD agar mengirimkan sejumlah uang tertentu.

Para tersangka berpura-pura sebagai PT Hutons Asia serta membentuk perusahaan PT. Hutons Asia Internasional.

Mereka juga memalsukan email agar korban mengirim dana kepada PT. Hutons Asia Internasional. Padahal, PT. Hutons Asia Internasional bukan bagian dari PT Hutons Asia.

"Scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT. Hutons Asia Internasional namun, diinformasikan bahwa email tersebut bukan milik PT. Hutons Asia," ucap dia.

Dalam email yang dipalsukan itu, para pelaku mengirimkan rekening palsu dari salah satu bank di Indonesia.

Kingsford Huray Development Pte LTD yang adalah perusahaan di Singapura itu pun mentrasferkan dana ke PT. Hutons Asia Internasional pada 20 Juni 2023.

"Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," ujar Himawan.

17