Home Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dalami Dugaan Korupsi Penertiban IUP

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dalami Dugaan Korupsi Penertiban IUP

Sofifi, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) tengah menggali informasi terkait dengan dugaan korupsi proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Kejati Malut lalu memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan pada Selasa (7/5). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan terhadap Bambang.

"Iya, ada pemeriksaan sebatas dimintai keterangan," ujarnya.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan proses penerbitan izin usaha pertambangan di provinsi tersebut. Kehadiran Bambang Hermawan diharapkan untuk memberikan penjelasan dan kooperasi dalam proses penyelidikan tersebut.

Sebelumnya, terdapat 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, yakni surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Penertiban puluhan IUP yang diduga bermasalah tersebut di antranya berasal dari IUP PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.

Selanjutnya ada IUP PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral. Kemudian, IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya.

163