Home Hukum Polri Sebut Bandar Judi Online Masuk Kategori Transnational Organized Crime

Polri Sebut Bandar Judi Online Masuk Kategori Transnational Organized Crime

Jakarta, Gatra.com- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring secara bertahap mulai melacak para bandar dan pengelola judi online.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti pun mengungkap kalau bandar utama dari judi online digerakan secara terorganisir yang masuk kategori transnational organized crime (kejahatan lintas negara).

“Pelakunya kebanyakan organizer ya. Karena ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime,” kata Krishna saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Bahkan, Krishna menyebut para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia mayoritas dikendalikan dari dari negara di kawasan Mekong Region Countries, seperti Tiongkok (Cina), Myanmar, Laos, Kamboja.

“Yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region countries itu adalah Cambodia, Laos,dan Myanmar,” ucapnya.

Meski lokasi secara garis besar telah diketahui, Jenderal Bintang Dua Polri ini mengaku kalau penangkapan bandar utama dari judi online tidaklah mudah. Karena pemerintah di negara-negara yang dimaksud pun mengalami kesulitan untuk memberantas bisnis ilegal ini.

“Permasalahan judi online ini bukan hanya masalah bagi Indonesia. Tapi masalah bagi negara-negara di wilayah South East Asia, atau Asia Tenggara, termasuk yang paling menderita selain South East Asia, adalah Cina,” ujarnya.

Dimana perkembangan judi online ini meluas ketika pandemi Covid-19. Pada saat para penjudi mengalami pembatasan pergerakan khususnya di wilayah Mekong pada zona ekonomi khusus yang melegalkan judi.

Mereka pun tidak bisa mengakses perjudian di kawasan tersebut. Alhasil, dengan kemajuan teknologi maka berkembanglah inovasi untuk melakukan perjudian secara digital atau yang kini dikenal judi online.

“Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak Pandemi Covid-19, dan sejak itu judi judi online semakin berkembang ke seluruh wilayah,” tuturnya.

Selain itu, Krishna juga mengungkap temuan dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak dari para bandar judi sengaja merekrut warga negara asal yang akan dijadikan target market pasar perjudian online.

“Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia, ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke negara tersebut (Mekong Region Countries),” jelas dia.

“Kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut,” tambahnya.

Walaupun dalam perkembangannya, online betting atau judi online ini menjadi ilegal di beberapa negara. Namun para bandar terus berupaya mengembangkan situs-situs yang bisa diakses walaupun sudah dilimitasi oleh masing-masing negara.

“Oleh karena itu kepolisian negara Republik Indonesia dalam hal ini Bareskrim dengan seluruh jajaran dengan difasilitasi oleh divisi hubungan internasional telah melakukan operasi bersama kepolisian negara lain dalam rangka menanggulangi termasuk diantaranya melakukan penegakan hukum,” tuturnya.

13