Home Hukum Satpol PP Bongkar Bangunan Haram, Salah Satunya Garasi Mobil Milik Camat

Satpol PP Bongkar Bangunan Haram, Salah Satunya Garasi Mobil Milik Camat

Karanganyar, Gatra.com-Bangunan ilegal di atas saluran irigasi di Kampung Manggeh Rt 04/Rw XIII Kelurahan Lalung, Karanganyar, akhirnya dibongkar paksa, Kamis (4/7). Satpol PP serta UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Tengah mendapati bangunan permanen di atas saluran itu dijadikan garasi mobil warga perumahan.

Selain garasi mobil, warga perumahan membangun pula pos kamling dan tempat pembuangan sampah sementara. Total terdapat sembilan bangunan permanen berdiri disana menyalahi prosedur. Bangunan ilegal itu berdiri puluhan tahun. Instansi terkait menyurati pemilik bangunan pada awal tahun ini supaya membongkar mandiri.

Setelah surat peringatan ketiga tak diindahkan, selanjutnya dilakukan pembongkaran paksa. Sekitar 50 personel gabungan mendatangi lokasi didampingi aparat TNI dan Polri. Satu unit ekskavator membongkar bangunan itu yang diawali di sebuah garasi mobil paling ujung. Garasi itu dibangun seorang pejabat eselon III yang saat ini masih menjabat di Kecamatan Karanganyar Kota.

Kepala UPT Balai PSDA Jawa Tengah Debby Triasmoro mengatakan bangunan apapun terlarang berdiri di atas saluran irigasi. Apalagi bangunan permanen.

"Bangunan itu akan mengganggu fungsi saluran irigasi. Adanya bangunan semacam itu melanggar Perda Provinsi Jateng no 9 tahun 2013 tentang garis sempadan. Maka dari itu, harus ditertibkan," kata dia.

Kondisi seperti itu jamak terjadi di wilayah Jawa Tengah. Tercatat 108 lokasi masuk kategori penertiban segera. "Satu lokasi ada lebih dari satu bangunan. Sudah didirikan tempat usaha, garasi, bahkan tempat tinggal dan ruang publik," katanya.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Tubayanu menarget pembongkaran selesai sehari. Terdapat sembilan bangunan di sana. Pembersihan material sisa bongkaran dapat dilanjutkan satuan kerja PSDA pada esok hari. Ia mengatakan, pembongkaran relatif aman dari persinggungan warga. Hanya saja, ada satu bangunan liar yang diminta untuk dipertahankan.

"Kesepakatan warga, pos kamling yang juga berdiri di sana jangan dibongkar. Lalu ada satu lagi tempat buang sampah masih tarik ulur dibongkar apa tidak?" katanya.

Lurah Lalung, Farid Teguh Wibowo menceritakan bangunan liar di lokasi tersebut sudah 30 tahun berdiri. Pemilik memanfaatkannya untuk garasi mobil.

"Selama itu belum ada teguran. Baru pada awal tahun ini disurati Balai PSDA agar dibongkar mandiri. Satu bangunan yang dibongkar milik pak Camat Karanganyar Kota," katanya.

44