Home Politik Skuter Listrik Hanya Boleh Melintas di Area Khusus

Skuter Listrik Hanya Boleh Melintas di Area Khusus

Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu yang diizinkan oleh operator. Selain di kawasan tersebut, skuter listrik hanya boleh melintasi jalur sepeda. 

"Demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki, maka kita berikan ruang lebih kepada pejalan kaki dengan melarang skuter listrik di trotoar dan JPO. Jadi, jika di jalan wajib [di] jalur sepeda," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11).

 

Menurut Syafrin, ketentuan itu nantinya akan dimasukan dalam regulasi skuter listrik berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Ketika regulasinya terimplementasi, pengguna skuter listrik yang melintas di area selain jalur sepeda akan ditertibkan dan diminta identitasnya. Selain itu, pengguna juga bisa dikenakan denda sebesar Rp500.000 apabila tidak mematuhi aturan. 

 

 

" Namun, saat ini kita melakukannya dalam konteks preventif. Artinya, sambil menunggu regulasi, kita terus sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak boleh melintas di area tertentu. Silakan anda masuk ke jalur sepeda," ucap Syafrin.

 

Seperti diketahui, Pemprov DKI telah membangun jalur sepeda sepanjang 63 km dimana peresmiannya dibagi ke dalam tiga fase. Fase pertama yang diresmikan pada 20 September 2019 ini berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat sampai Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

 

Fase kedua, diresmikan 12 Oktober 2019 berada di Jalan Raya Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja,  Jalan Jenderal Sudirman. Rute ini akan tersambung dengan fase pertama di Bundaran HI.

Fase ketiga, rencananya akan diresmikan pada 19 November mendatang berada di Jalan Tomang Raya, Simpang Tomang , kemudian belok kanan di Jalan Cideng , Kebon Sirih, dan Jalan MH Thamrin.

 

169