Home Ekonomi Pencairan Dana Beras Korban Bencana Alam Terganjal Regulasi

Pencairan Dana Beras Korban Bencana Alam Terganjal Regulasi

Jakarta, Gatra.com - Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi mengatakan pencairan dana penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) untuk korban bencana alam, masih terkendala oleh regulasi. Padahal pihaknya telah menyalurkan beras CBP sebanyak 4.317 ton beras kepada korban bencana alam.

"Jadi hampir Rp39 miliar beras yang telah kami keluarkan berpotensi tidak akan dibayar karena cantolan (regulasi) di Kemenkeu (Kementerian Keuangan) nggak bisa dibayar tanpa ada Permensos (Peraturan Menteri Sosial). Jadi Bulog itu beli diatur, jual diatur," katanya dalam acara diskusi di Hotel Aston At Kuningan, Jakarta, Jumat (29/11).

Tri mendorong Kementerian Sosial agar dapat membuat regulasi yang mempermudah pencairan dana yang selama ini memerlukan Permensos.

Kewajiban Permensos tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.

"Itu berpotensi menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kami melaksanakan tugas sesuai program pemerintah, tapi di sisi lain Kementerian tidak segera melengkapi regulasi sebagai dasar pembayaran itu masalah," ungkapnya.

Tri mengungkapkan perubahan tersebut dimulai pada era Menteri Koordinator Bidang Perekonomian zaman Darmin Nasution. Ketika itu, Bulog sudah mendapatkan dana talangan dari pemerintah sebelum perseroannya menyalurkan CBP untuk kepentingan negara.

"Sekarang tidak, uangnya ada di Kemenkeu, berapa untuk bencana alam, maka akan diganti oleh Kemensos melalui uang di Kementerian Keuangan," katanya.

84

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR