Home Politik Izin Formula E di Monas Berpolemik, DPRD Cecar Pemprov DKI

Izin Formula E di Monas Berpolemik, DPRD Cecar Pemprov DKI

Jakarta, Gatra.com - Gelaran Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) masih berpolemik lantaran surat rekomendasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dibuat tanpa sepengetahuan Ketua Tim Cagar Alam Budaya (TCAB), Mundardjito. Sementara Anies menyebut surat tersebut telah mendapat persetujuan TACB.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Pemprov DKI untuk membahas polemik tersebut. Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mencecar Kepala Dinas Budaya, Iwan Henry Wardhana.

Baca juga: Megawati Heran Monas Dijadikan Tempat Balapan Formula E

 

Prasetyo menilai kurangnya komunikasi antara Pemprov DKI dengan DPRD. Terlebih, penetapan Monas sebagai bagian lintasan balap Formula E juga diputuskan tanpa diskusi yang cukup dengan pihak legislatif.

 

"Pak Iwan tahu Pemda gak? Tahu? Ada apa aja di pemerintahan daerah? Tolong, tolong dijawab," kata Prasetyo dalam rapat itu, Rabu (19/2). "Ada eksekutif, legislatif," kata Iwan membalas.

 

 

Dalam kesempatan itu, Prasetyo meminta Pemprov DKI menyelesaikan persoalan administrasi terkait dengan penyelenggaraan Formula E di Monas. Pasalnya, surat rekomendasi yang dikirimkan Anies disebut Sekertaris Daerah (Sekda) DKI, bukan mendapat persetujuan TACB, tetapi Tim Sidang Pemugaran (TSP).

Baca jugaPengaspalan Jalan Formula E di Monas Dimulai Bulan Depan

 

"Saya minta, tolong kasih tahu Pak Gubernur bereskan semua urusan surat-menyurat ini. Saya anggap surat yang datang ke [Kementerian] Setneg (Sekretariat Negara) itu ilegal," ujar Prasetyo.

Adapun surat yang dikirimkan Anies itu bernomor 61/-1.857.23. Hingga saat ini, Pemprov DKI masih enggan membeberkan isi surat tersebut.

 

161