Home Hukum Oknum Dosen UNP Terduga Pelaku Pelecehan Jadi Tersangka

Oknum Dosen UNP Terduga Pelaku Pelecehan Jadi Tersangka

Padang, Gatra.com  Oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) berinisial FY (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar), atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (20/2) di Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka oknum dosen muda tersebut. Ia mengatakan, FY sebelumnya pernah dipanggil ke Polda Sumbar sebagai saksi, namun tidak memberikan keterangan apapun sehingga dibuatkan berita penolakan.

"Gelar perkara telah dilakukan penyidik, dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka untuk ditindaklanjuti," sebut Satake, Jumat (21/2) saat dihubungi Gatra.com di Padang.

Penetapan FY sebagai tersangka itu disambut baik Nurani Perempuan Womens Crisis Center. Hal ini menjadikan titik terang keadilan bagi mahasiswi korban pelecehan, karena telah mendampingi korban sejak awal kasus tersebut. Dengan harapan pihak Polda Sumbar segera menindaklanjuti kasus itu hingga tuntas.

"Keadilan sangat penting bagi korban. Tidak hanya proses hukum, tapi juga pemulihan psikososial. Setelah pelaku ditetapkan tersangka, tentu ini yang kami tunggu-tunggu," ujar Rahmi Merry Yenti, selaku Plt Direktur Nurani Perempuan Womens Crisis Center.

Sebelumnya, seorang mahasiswi melaporkan FY ke Polda Sumbar tertanggal 15 Januari 2020 dengan nomor:LP/17/1/2020/SPKT-BR atas pelecehan seksual. Disebutkan, korban mengalami pelecehan seksual oleh FY di dalam toilet kampus saat kegiatan mahasiswa pada 10 Desember 2019 lalu.

Terkait hal itu, oknum FY dikabarkan akan dipecat jika terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswi tersebut. Bahkan hingga saat ini FY yang berstatus dosen CPNS itu sudah dibebastugaskan sementara.  Hal itu berdasarkan hasil yang disampaikan Dewan Pertimbangan Jabatan usai sidang oleh Mahkamah Kode Etik kampus bersangkutan.

275