Home Hukum Indonesia Harus Contoh Regulasi Ketenagakerjaan Jepang

Indonesia Harus Contoh Regulasi Ketenagakerjaan Jepang

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan mengatakan, seharusnya regulasi ketenagakerjaan Indonesia mencontoh Jepang.

Menurutnya, buruh di Jepang tidak pernah melakukan demonstrasi lantaran mendapat upah yang tinggi. Bahkan, upah buruh di Jepang menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

"Upah itu ditentukan secara bipartit di tingkat perusahaan. Jadi mekanismenya, perusahaan wajib terbuka pembukuan, cash flow, dan kemampuan perusahaan sebagai dasar penghitungan upah tahun berikutnya," katanya di Jakarta, Rabu (26/2).

Muchtar menyebut upah ditetapkan atas kesepakatan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) bersama perusahaan. Kesepakatan ini juga harus dirangkum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Namun, lanjutnya, pemerintah tetap harus menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai batas besaran upah buruh.

Muchtar menambahkan, perusahaan juga harus memberikan 20% keuntungan bersih setiap tahun pada buruh. Besaran keuntungan ini kemudian dibagikan pada buruh secara proporsional.

"Jadi tidak perlu ada mata-mata untuk buruh seperti supervisor, mandor, dan sebagainya. karena pemilik saham perusahaan di Jepang itu sebagian adalah buruhnya," jelasnya.

Muchtar juga mengatakan terkait Penghentian Hubungan Kerja (PHK), hanya bisa dilakukan dalam tiga kondisi. Pertama, perusahaan mengalami kebangkrutan atau force majeure.

"Status kerja buruh di Jepang juga tidak ada outsourcing, tidak ada buruh kontrak. Sejak hari pertama bekerja, iuran sosialnya sudah dibayarkam perusahaan. Kalau bangkrut dan force majeure, buruh sudah dibayarkan iurannya," jelas Muchtar.

Kedua, lanjutnya, buruh melakukan tindak pidana maupun kejahatan kerja. Terakhir, buruh mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.

"Sehingga tidak terjadi PHK tanpa sebab. Dan juga, perusahaan tidak perlu bayar pesangon buruh kalau sewaktu-waktu bangkrut," ucapnya.

542

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR