Home Hukum Pengamat Nilai Omnibus Law Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Pengamat Nilai Omnibus Law Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Jakarta, Gatra.com - Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Jawa Barat Prof. Asep Warlan Yusuf, menilai terjadinya gejolak di masyarakat soal draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebagai hal yang biasa. 

Menurutnya, pemerintah dan DPR, selaku pembuat undang-undang, akan mengakomodir kepentingan masyarakat. 

"Undang-Undang yang melibatkan banyak pihak memang pasti ada sedikit resistensi," katanya, di Jakarta, Senin (9/3).

Asep menganggap draft Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah dilayangkan pemerintah kepada DPR tentunya bukan harga mati. Artinya, masih terbuka kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk menampung aspirasi masyarakat.

Asep menjelaskan, aspirasi masyarakat dibutuhkan pembuat undang-undang untuk membuat produk legislasi, yang dapat bermanfaat bagi semua pihak pihak.

"Melibatkan banyak pihak, jangan sampai undang-undang lahir prematur. Banyak orang menggugat dan ada tudingan konspirasi dengan asing," ujarnya.

Asep memandang positif lahirnya aturan itu. Mengingat selama ini, Asep menganggap aturan yang ada kerap tumpang tindih dan inkonsisten antara aturan yang satu dengan yang lain.

"Buat paket satu-satu membutuhkan waktu. Kalau ingin melibatkan semua orang juga butuh waktu. Jadi pemerintah menganggap selesaikan dulu versi pemerintah kemudian nanti, silakan DPR kalau ingin melibatkan banyak pihak, DPR yang mengundang," ujarnya.

210