Home Ekonomi Biasakan Transaksi Non-Tunai Agar Terhindar Dari Covid-19

Biasakan Transaksi Non-Tunai Agar Terhindar Dari Covid-19

Surabaya, Gatra.com - Sejumlah penelitian menyebutkan, uang fisik dapat menjadi media penularan Covid-19. Karenanya, pakar ekonomi sangat menyarankan agar masyarakat mulai menggunakan pembayaran non-tunai untuk transaksi sehari-hari.

Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (UNAIR) Wisnu Wibowo mengatakan, salah satu keunggulan pada transaksi non tunai adalah efisiensi. Yang pada akhirnya, berimbas pada efisiensi dalam kegiatan perekonomian.

Yang kedua, lanjut Wisnu, kegiatan transaksi non tunai memberikan keamanan tersendiri dibanding dengan menggunakan uang fisik. Dalam konteks pandemi saat ini, transaksi non-tunai jelas dapat mencegah penularan Covid-19.

Sebab, transaksi non-tunai berarti menggunakan uang elektronik (e-money). Sehingga, tidak akan ada transaksi yang mengharuskan pelakunya bersentuhan dengan uang fisik atau pelaku transaksi lain.

"Aman itu, kalau dalam konteks pandemi Covid-19 juga bukan hanya akan terhindar dari tindak pemalsuan dan sebagainya. Tetapi juga dalam pengertian, resiko penularan Covid-19 akan lebih rendah apabila menggunakan uang elektronik," kata Wisnu kepada Gatra.com, Kamis (11/6).

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa transaksi non tunai juga lebih nyaman dilakukan. Maksudnya, transaksi non-tunai dapat dilakukan di mana saja tanpa batasan waktu.

Termasuk, kenyamanan yang berkaitan dengan nominal dari nilai suatu obyek transaksi. Wisnu menyebut, penggunaan uang tunai kerap kali "terhalang" dengan nominal nilai yang tidak bulat pada suatu obyek transaksi.

"Kalau kita (bertransaksi) menggunakan uang tunai itu kadang-kadang, mata uang itu tidak bisa memfasilitasi nilai sekian angka di belakang koma," jelas Wisnu.

Karenanya, dia mengimbau masyarakat agar cepat beradaptasi. Sebab, transaksi non-tunai sebenarnya telah menjadi gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat bahkan pada masa sebelum pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, Ada lima macam bentuk transaksi non-tunai yang diakui secara umum. Dua diantaranya adalah transaksi tunai yang berbasis kartu (kartu debit dan kartu kredit) dan berbasis server (OVO, GoPay, Link, dan lainnya).

319