Home Politik KPU Surabaya Akan Laksanakan Verifikasi Faktual Dukungan

KPU Surabaya Akan Laksanakan Verifikasi Faktual Dukungan

Surabaya, Gatra.com - Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, proses penyelenggaraan Pilkada, kembali dilanjutkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah melantik 462 anggota panitia pemungutan suara (PPS) dari 154 kelurahan.

Setelah itu, KPU Surabaya berencana melakukan verifikasi faktual bakal pasangan calon pada perhelatan Pilwali di kota Pahlawan. Proses itu akan dilakukan mulai tanggal 24 Juni mendatang.

Komisioner KPU Surabaya Naafila Astri mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual tersebut harus dilakukan sensus. Hal itu sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan tidak dapat dilakukan dengan cara sampling.

"Tentang pemilihan Gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakilnya, untuk verifikasi faktual harus sensus. Kami tidak dapat dilakukan sampling. Sesuai dengan dukungan. Harus di cek one by one," kata Astri kepada Gatra.com, Rabu (17/6).

Astri menjelaskan, pengecekan data pemilih memang harus dengan cara mendatangi rumah warga atau pendukung yang bersangkutan sesuai data nama dan alamat. Artinya, pelaksanaannya memang harus sesuai jumlah dukungan di 31 kecamatan se-Surabaya.

Astri menambahkan, belum ada pengubahan dari aturan perundang-undangan tersebut. Sehingga, memang petugas PPS yang nanti melaksanakan sensus tersebut dengan mendatangi rumah warga.

"Kalau misalnya cara tersebut kurang maksimal, kemudian ditempuh skema kedua. Yakni, tim bapaslon perseorangan mengumpulkan (pendukungnya) di suatu tempat, untuk diverifikasi. Kalau belum maksimal juga, akan ditempuh dengan media daring," kata Astri.

Ditanya soal keamanan kesehatan pelaksanaan verifikasi ditengah pandemi ini, Astri mengaku belum mengetahui pasti. Terlebih, proses verifikasi terhadap warga yang sedang dirawat di rumah sakit akibat Covid-19 atau penyakit lainnya.

Astri mengatakan, kemungkinan, semua PPS atau ad hoc akan membekali diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar keamanan kesehatan. Sebab, warga yang sakit, tidak serta merta kehilangan hak politiknya.

Selain verifikasi faktual, dia menambahkan bahwa pihaknya juga sudah membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). PPDP yang dibentuk tersebut akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) datanya.

108