Home Politik Pemerintah Persilakan Masyarakat Kritisi RUU BPIP

Pemerintah Persilakan Masyarakat Kritisi RUU BPIP

Jakarta, Gatra.com - Menkopolhukam, Mahfud MD, mepersilakan seluruh warga negara Indonesia untuk mengkritisi dan memberikan masukan soal Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang telah diusulkan dan diserahkan pemerintah kepada DPR.

"Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR, dan tadi kami sepakat, ini akan dibuka seluas-luasnya, yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan," kata Mahfud dalam konferensi pers terkait penyerahan RUU BPIP di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7).

Mahfud yang ditemani Menhan Prabowo Subianto, Menkumham Yasona H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo, memyampaikan, pihaknya menyerahkan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisi 3 dokumen.

"Surat presiden yang berisi 3 dokumen, dokumen surat resmi dari Presiden kepada Ibu Ketua DPR, ada 2 lampiran lain yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP yang selama ini sudah ada," ujarnya.

Menurut Mahfud, isi usulan RUU ini merespons perkembangan yang terjadi di masyarakat, tentang ideologi Pancasila, sehingga kalau berbicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi salah satu pijakan penting.

"Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir 2 sesudah UUD 1945, menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," ujarnya.

Kemudian, lanjut Mahfud, rumusan Pancasilanya kembali seperti yang dibacakan Bung Karno pada tangal 18 Agustus 1945 lalu, yaitu Pancasila yang sekarang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dengan sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman.

"Kami tekankan bahwa soal Pancasila yang kita pakai secara resmi itu di sini kami cantumkan dalam bab I pasal 1 butir 1, bahwa Pancila itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

204