Home Ekonomi RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pemulihan Ekonomi

RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pemulihan Ekonomi

Yogyakarta, Gatra.com Omnibus Law RUU Cipta Kerja dianggap jadi salah satu paradigma baru untuk menghadapi kemungkinan krisis ekonomi saat masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Wihana Kirana Jaya di diskusi virtual ‘Solusi Membangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi’, Rabu (29/7).

“Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ada saat ini upaya pemerintah untuk memulai lebih awal (pemulihan ekonomi). Sebelum kondisi normal kita harus menarik perhatian dan investasi-investasi baru," katanya.

Wihana mengatakan Indonesia menghadapi masalah pelik soal investasi, seperti regulasi yang tumpang tindih dan birokrasi yang ruwet. Masalah-masalah itu perlu diselesaikan segera.

Staf Khusus Menteri Perhubungan ini juga menyebut investasi tidak bisa hanya dilihat sebagai investasi asing. Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki semangat untuk mendorong investasi lokal yang berbasis ekonomi masyarakat. "Policy dan rule of the game-nya coba diselaraskan agar investasi lokal juga terdorong dan terakselerasi," katanya.

Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ahmad Ma’ruf menambahkan bahwa RUU Cipta Kerja tidak hanya pro terhadap investor besar. “RUU Cipta Kerja ini juga sangat pro investor lokal yang skalanya ekonomi rakyat. Regulasi dibabat untuk melihat kepentingan di lapangan langsung," katanya.

Dosen Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY ini mengatakan pengesahan RUU Cipta Kerja bisa menstimulus dan membantu UMKM menjalankan ekonomi rakyat.

“Kalau saya me-review RUU Cipta Kerja, saya melihat pro UMKM. Tampak sekali dari banyak pasal, saya sudah petakan banyak pro UMKM. Saya yakin jika ini bisa terakselerasi dengan baik bisa menstimulus untuk kebangkitan ekonomi rakyat,” ucapnya.

Ma’ruf menjelaskan, banyak UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak mampu membayar upah di atas upah minimum regional (UMR). Menurutnya, RUU Cipta Kerja mengatur, UMKM bisa bertahan meski tak bisa membayar upah di atas UMR.

“UMKM diizinkan dan dimaklumi, tapi bukan berarti aji mumpung. Ada regulasi turunannya. Tapi paling tidak, ketika UMKM ini terpaksa tidak bisa membayar gaji upah karyawannya di bawah UMR, itu statusnya tidak sebagai penjahat ekonomi, tapi karena keterpaksaan. Nah, hal-hal seperti ini bisa didialogkan,” katanya.

Atas pro-kontra RUU ini, Ma’ruf melihat sebagai hal biasa. Ia meminta pihak-pihak penentang RUU ini untuk mau berdialog dan mencari solusi terbaik. “Pro-kontra tidak ada masalah. Yang penting, ruang dialog itu terbuka. Jangan pakai pokoke tolak,” ucapnya.

206