Mataram, Gatra.com-Bawaslu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyorot tindakan kurang etis 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Lingkungan, karena tidak menunjukkan sikap netralitasnya dalam Pilkada Kota Mataram.
Para ASN dan Kepala Lingkungan dimaksud secara terang-terangan turut mengampanyekan salah satu bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Kota Mataram.
“Kita panggil terduga PNS dan Kepala Lingkungan (Kaling) se Kota Mataram untuk dilakukan klarifikasi kaitannya dengan dugaan terlibat politik praktis selama masa kampanye. Kurang lebih ada 8 Kepala Lingkungan (Kaling) yang sudah kita panggil untuk klarifikasi ke Bawaslu, selebihnya itu ASN,” ucap Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri kepada para wartawan, Sabtu (3/9).
Dikatakan, aturan tidak membolehkan para ASN termasuk para Kaling untuk terlibat dalam politik praktis. Terutama mendukung salah satu calon melalui berbagai laman media sosial.
Ketua Bawaslu Kota Mataram menyebut ASN dan Lembaga pemerintahan seperti camat, lurah dan kaling memang dilarang mendeklarasikan salah satu calon. Tindakan ini secara etika tidak pantas untuk dilakukan.
"Kita tentu akan memberikan sanksi berupa sanksi administrasi atau teguran,” kata Hasan.
Penegasan terkait hal ini dikatakan Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh. Ia menjelaskan, ASN di Mataram baik tingkat pejabat tinggi pratama hingga jabatan terbawah tidak boleh ikut berpolitik praktis.
“Kita sampaikan berkali kali untuk selalu tegak lurus supaya netral,” tegasnya.
Wali Kota Mataram dua periode ini menambahkan, jika ada ASN di kota Mataram, yang melibatkan diri dalam kampanye akan segera diberikan sanksi.