Home Ekonomi Harus Ada Regulasi untuk Melindungi Buruh Sawit Indonesia

Harus Ada Regulasi untuk Melindungi Buruh Sawit Indonesia

Medan, Gatra.com - Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Herwin Nasution mengharapkan pemerintah segera membuat regulasi perlindungan terhadap hak-hak buruk kebun sawit di Indonesia. Hal itu dinilai sangat penting, karena keberlanjutan pengelolaan kebun sawit tidak lepas dari tenaga buruh.

Selama ini menurut Herwin banyak perlakuan yang tidak baik terhadap hak-hak buruh khsusnya dalam pengelolaan lahan sawit. Padahal, lebih dari satu abad industri perkebunan kelapa sawit telah menghidupi bangsa ini. Untuk itu Serbundo dan sejumlah aktivis dari sejumlah serikat buruh di Sumatra Utara (Sumut) mendesak agar dikeluarkannya Peratuan Daerah (Perda) perlindungan tenaga kerja buruh perkebunan sawit.

"Sistem feodal peninggalan Belanda yang masih diterapkan di perkebunan sawit. Padahal sudah satu abad industri ini menghidupi bangsa ini, tapi tenaga kerjanya masih belum terlindungi secara hukum. Masih dideskriminasi secara hukum. Karena itu kami mendesak agar ada regulasi soal itu. Kalau belum mungkin secara nasional kami mendesak dari Sumut lewat Perda," terangnya dalam acara konsultasi publik
Pembuatan draft peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja perkebunan sawit di Sumatra Utara (Sumut) di Grand Antares Medan, Senin (14/12).

Herwin mengungkapkan bahwa sistem kerja di kebun sawit berbeda dengan sistem kerja mesin. Karena tenaga kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi target. Contohnya buruh pengambil buah yang harus bekerja dengan menggunakan tenaga langsung. Selain itu ada juga hak buruh lain seperti hak perempuan yang harus dilindungi. Contohnya hak reproduksi atau memiliki keturunan.

Hak - hak tersebut perlu dilindungi dengan regulasi karena menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pengelolaan industri di Indonesia. "Ada hal positif untuk pengusaha dan negara. Karena jika itu dilindungi maka pasar internasional akan memberikan respon positif. Termasuk dukungan untuk pengelolaan lahan sawit," ungkapnya.

Menurut Herwin, jika nantinya ada Perda dari Sumut makan akan memicu lahirnya Perdana di daerah lain. karena dalam sejarah dan faktanya hingga sekarang Sumut merupakan pemilik perkebunan kelapa sawit terluas kedua setelah Riau. "Semangat ini yang ingin kami kembalikan, mudah-mudahan akan diikuti daerah lain. Perda ini akan mengatur soal upah, waktu kerja dan hak-hak buruh kebun sawit lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut Dimas Tri Adji mengatakan pihaknya membuka diri dan siap dilibatkan dalam pembahasan draf Perda perlindungan tersebut. Dimas berharap dengan adanya Perda tersebut semua pihak merasa dilindungi hak dan kewajibannya.

396

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR