Home Hukum Perihal Putusan Kontroversial, Ini Kata KY Riau

Perihal Putusan Kontroversial, Ini Kata KY Riau

Indragiri Hulu, Gatra.com - Pasca putusan kontroversial oleh  Pengadilan Negri (PN) Rengat yang memberikan vonis bebas terhadap salah satu gembong narkoba di Indragiri Hulu (Inhu), Riau mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY).
 
Hotman P Siahaan, Koordinator Penghubung KY wilayah Riau mengatakan, terkait perkara tersebut putusan bebas di PN Rengat tersebut dirinya menyampaikan dari awal persidangan sampai putusan memang tidak dilakukan pemantauan dan pengawasan persidangan. Dikarenakan selain informasi perkara tersebut baru sampai ke KY Riau baru pada hari ini Jum'at (6/2). Tetapi juga karena tidak ada permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan yang masuk ke KY Riau.
 
"Atas putusan bebas tersebut tentunya KY tetap menghormati putusan tersebut dan mendorong pihak yang berkepentingan mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Hotman P Siahaan melalui pesan singkat whatsapp yang diterima Gatra.com, Jum'at (26/2).
 
Lebih lanjut Hotman menyampaikan, akan tetapi jika ada pihak tertentu baik Jaksa maupun pihak lainnya mengetahui dan atau menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim maupun intervensi kepada majelis yang menyidangkan perkara tersebut didalam persidangan berlangsung maupun diluar persidangan atau diluar pengadilan sehingga mempengaruhi putusannya maka silahkan membuat dan mengajukan laporan ke KY Riau yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh KY. 
 
Sebelumnya hakim PN Rengat yang diketuai majelis Debora Manullang dibantu dua hakim anggota Adityas Nugraha dan Santi Puspitasari, memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Nurhasanah alias 'Mak Gadi'. Sontak putusan itu menjadi perhatian publik disana. 
 
Humas PN Rengat, Adityas Nugraha saat dihubungi melalui pesan selulernya mengatakan, adapun urgensi hakim memutus bebas vonis 'Mak Gadi' lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan altematif kedua.
 
"Tidak terbukti secara sah menjadi urgensi kita dalam memutus itu, sesuai dengan fakfa persidangan," ujarnya. 
 
Selain memberikan vonis bebas, hakim juga memerintahkan Jaksa penuntut umum (JPU) memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
 
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Inhu menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan cara Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta.
 
"Sesuai aturan hukum untuk putusan bebas, upaya hukumnya harus kasasi," tegas Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto.
 
Kata Yulianto, JPU dalam tuntutan nya kepada terdakwa dipidana hukuman penjara 6 tahun denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan.
 
Sebagai informasi terdakwa Mak Gadi ditangkap Satreskoba Polres Inhu bersama 6 orang tersangka lainnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat karena sekeluarga diduga jadi gembong Narkoba sejak tahun 1990 silam namun tidak pernah tersentuh hukum.
 
Penangkapan itu pun menghebohkan warga Inhu dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni berupa 116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila.
 
3439