Home Hukum Polri: 11 Tersangka Kasus Brigadir J Dinyatakan Sehat

Polri: 11 Tersangka Kasus Brigadir J Dinyatakan Sehat

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Belasan tersangka dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang kesehatan Bareskrim Polri.

"Semua dinyatakan sehat. Penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (5/10).

Gatot mengatakan 11 tersangka langsung digeser ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menyerahkan barang bukti untuk persiapan persidangan.

Baca Juga: Surat Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Dikirim Ke Sekmil

Gatot mengatakan 11 tersangka itu terbagi dua kelompok. Yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

“Terdapat dua kasus terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pertama kasus pembunuhan berencana, kedua merintangi penyidikan,” ujarnya. 

Terdapat lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, masing-masing  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan

Ketujuh tersangka Obstraction Of Justice yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.

Baca Juga: Agar Efektif, Kejagung Gabungkan Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dalam Satu Persidangan

Kejagung memindahkan penahanan Putri Candrawathi dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra tetap di Rutan Mako Brimob.

Begitu pula delapan tersangka lainnya. Mereka tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kejagung akan melimpahkan para tersangka dan bukti serta bekas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (10/10).

602