Home Hukum Dari Skenario Hingga CCTV, Ini 4 Kesaksian Penting Ferdy Sambo di Sidang Irfan Widyanto

Dari Skenario Hingga CCTV, Ini 4 Kesaksian Penting Ferdy Sambo di Sidang Irfan Widyanto

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan keterangannya sebagai saksi mahkota dalam persidangan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, pada Jumat (17/12).

Dalam persidangan itu, Sambo mengungkapkan serangkaian peristiwa di balik instruksi penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, usai ajudannya itu tewas ditembak, pada Jumat (8/7) sore.

Gatra.com telah merangkum sejumlah fakta persidangan penting dalam kesaksian Ferdy Sambo, di persidangan Jumat (16/12) malam tadi. Berikut empat di antaranya:

1. Sambo Emosi Dengar Cerita Putri Soal Tindakan Sadis Brigadir J

Ferdy Sambo mengaku emosi setelah mendengar cerita dari Putri Candrawathi, mengenai peristiwa yang menimpanya pada Kamis (7/7) di Magelang, Jawa Tengah. Menurutnya, ketika mereka bertemu di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Putri menyampaikan bahwa Brigadir J tak hanya melakukan pelecehan seksual, namun juga telah berlaku sadis kepadanya.

"Bahkan lebih sadis dari pelecehan, istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam. Itulah yang membuat saya emosi," jelas Ferdy Sambo, dalam persidangan, Jumat (16/12).

Emosi itu pula yang membuatnya tak dapat berpikir panjang dan mengambil langkah hukum, sebagaimana yang ia lakukan sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Terlebih, Putri kala itu berpesan kepadanya agar peristiwa itu tak perlu diketahui banyak orang.

Oleh karena itu, ia pun memutuskan untuk melakukan konfirmasi sendiri kepada Brigadir J mengenai peristiwa yang diceritakan oleh sang istri.

"Istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga, sehingga saya minta untuk, 'Ya sudah, saya akan konfirmasi nanti malam dengan Yosua'," tuturnya.

Namun demikian, Sambo berubah pikiran, ketika ia melewati rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat hendak berangkat ke Sawangan, Depok, untuk bermain badminton pada Jumat (8/7) siang.

Pada saat itu, Sambo mengklaim bahwa ia akhirnya memutuskan untuk mengonfirmasi langsung kepada Brigadir J mengenai peristiwa tersebut. Ia akhirnya turun dari mobil, sebelum masuk ke rumahnya, hingga akhirnya terjadi penembakan beberapa saat setelahnya.

2. Sambo Akui Hubungi Sejumlah Anggota Polri Usai Penembakan, Tuturkan Skenario "Tembak-menembak"

Ferdy Sambo mengaku panik sesaat setelah penembakan di rumah dinasnya itu terjadi. Ia menyebut, tembakan itu Bharada E lesatkan setelah ia menyerukan kalimat "Hajar, Chad!", sehingga ia dengan cepat menciptakan skenario tembak-menembak untuk menutupi peristiwa penembakan.

Setelah memerintahkan salah seorang supirnya untuk memanggil ambulans, serta meminta Ricky Rizal mengantar istrinya kembali ke rumah Saguling, Sambo mengaku berpesan ke Bharada E bahwa ia akan bertanggung jawab, hanya apabila Bharada E mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak, yang disebabkan oleh pelecehan yang Brigadir J lakukan pada Putri.

Seusainya, Sambo pun menghubungi beberapa anggota Polri lainnya untuk meminta bantuan penanganan peristiwa. Ia pun secara singkat mengatakan pada mereka bahwa telah terjadi tembak-menembak antar ajudan di kediamannya.

"Saya hubungi lah Karo Provos (Benny Ali), 'Bang tolong rumah saya ada peristiwa tembak menembak'. Setelah itu, karena ini juga menyangkut anggota Polri, saya menghubungi Karo Paminal (Hendra Kurniawan), 'Dik, tolong kamu ke Duren Tiga, ini ada ajudan tembak menembak'. Selanjutnya saya juga sempat menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (John)," ungkap Ferdy Sambo.

Namun demikian, John yang saat itu berada di Medan, Sumatera Utara, lantas mengarahkan Sambo agar memanggil Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Ari Cahya. Acay kemudian tiba di Duren Tiga bersama anak buahnya, Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.

"Saya berpikir, harus dilakukan olah TKP (Tempat Kejadian Peristiwa). Saya sampaikan (pada ajudan saya), tolong hubungi Polres Jakarta Selatan," kata Sambo.

Setelah itu, kata Sambo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit yang kala itu ada di kediamannya pun akhirnya datang ke rumah dinas Sambo. Ridwan kemudian memanggil tim olah TKP-nya ke kediaman Sambo itu.

3. Sambo Sebut Rekaman CCTV Duren Tiga Buyarkan Skenarionya

Sambo mengaku telah memerintahkan Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan untuk memeriksa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, usai terjadinya peristiwa penembakan. Perintah itu ia tuturkan, karena awalnya ia merasa tak ada masalah dengan rekaman kamera CCTV kompleks tersebut.

"Di awal, saya juga berpikir bahwa tidak ada masalah dengan CCTV di luar ini, karena menyorot ke (rumah) Duren Tiga, kemudian ke jalan juga. Jadi saya waktu itu tidak ada masalah dengan CCTV ini. Jadi saya natural memerintahkan kepada Karo Paminal (Hendra) untuk melakukan pengecekan," aku Sambo.

Namun, beberapa hari setelahnya, yakni pada Rabu (13/7), ia baru mengetahui bahwa perintah pengecekan itu dapat menjadi bumerang baginya. Sebab, rekaman CCTV di kompleks tersebut menangkap momen yang membuyarkan skenario tembak-menembaknya.

Di mana, Brigadir J tampak masih hidup ketika ia tiba di kediaman. Hal itu berbeda dari narasi yang selama ini beredar, di mana Sambo mengaku baru tiba di kediaman setelah peristiwa tembak-menembak itu usai.

"Ya, (rekaman itu bermasalah), karena itu tidak sesuai dengan cerita yang saya sudah sampaikan ke anggota dan pimpinan," ujarnya.

4. Sambo Akui Perintahkan Arif Rachman Musnahkan Rekaman CCTV Itu

Usai mendapat laporan mengenai tertangkapnya sosok Brigadir J usai kedatangan Sambo ke rumah dinasnya pada rekaman CCTV kompleks tersebut, Sambo lantas memanggil Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin untuk datang ke ruang kerjanya.

Pasalnya, Arif merupakan salah satu orang yang menonton rekaman CCTV itu, bersama Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, di rumah Ridwan Soplanit.

"Saya sampaikan, 'Disimpan di mana rekaman itu?'. (Arif jawab), 'Di laptop dan flash disk'. (Jadi saya bilang), 'Ya sudah, kamu hapus dan musnahkan'," kata Sambo, dalam persidangan.

Sambo mengatakan, setelah perintah itu ia tuturkan, ia tak lagi bertanya pada Arif untuk memastikan terlaksana atau tidaknya perintah tersebut. Ia mengaku yakin, titahnya akan dilaksanakan oleh anak buahnya itu.

"Saya tidak tanyakan lagi, karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan," kata Sambo dalam persidangan tersebut.

Adapun, selain didakwakan atas tindak pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo juga didakwakan telah merintangi penyidikan atas kasus pembunuhan tersebut.

Atas tindakannya dalam perintangan itu, Sambo didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

211