Home Hukum Kuasa Hukum Serahkan Dokumen dan Minta Pemerintah Eksekusi Putusan Inkracht

Kuasa Hukum Serahkan Dokumen dan Minta Pemerintah Eksekusi Putusan Inkracht

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum ahli waris Moara CS dari kantor hukum atau Law Office R. Wahjoe A Setiadi kembali meminta pemerintah untuk mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait ganti rugi tanah.

“Kasihan ahli waris Moara CS belum mendapatkan haknya dan keadilan,” kata Ardiyanto Hafidz, kuasa hukum dari ahli waris Moara CS di Jumat, Sabtu (21/1).

Ardi, demikian advokat tersebut karib disapa, menyampaikan, pihaknya meminta pemerintah, khususnya pihak terkait, melaksanakan perintah pengadilan sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Masyarakat Minta Presiden Turun Tangan

“Saya berharap pemerintah segera melaksanakan eksekusi kasus hukum yang sudah inkracht sesuai perintah Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam Mahfud MD,” katanya.

Terait upaya tersebut, tim kuasa hukum pada Jumat kemarin untuk kesekian kalinya mendatangi Kemenkopolhukam dan menyerahkan berbagai dokumen yang diminta.

Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan pihaknya di antaranya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mahkamah Agung (MA), dan beberapa salinan putusan pengadilan, dan lainnya.

Berbagai dokumen tersebut memenuhi permintaan dari pihak Kemenkopolhukam terkait permasalahan ganti rugi terkait tanah berdasarkan putusan pengadilan terhadap para ahli waris almarhum Moaro CS sebagaimana tertera dalam surat kepada tim kuasa hukum.

Adapun hasil rakor sebagaimana tertera dalam jawaban surat, kata Ardi, peserta Rakor menyetujui pemerintah harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht dengan leading sector-nya Kementerian ATR/BPN melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk anggaran ganti rugi.

Kemudian, ahli waris diminta untuk meminta fatwa ke MA karena Agus Hariono selaku kuasa dalam menerima ganti rugi telah meninggal dunia. Fatwa tesebut untuk menentukan siapa yang berhak menerima ganti rugi dari pemerintah.

Sebelumnya, RM Wahjoe A. Setiadi, advokat dari Law Office R. Wahjoe A Setiadi juga kuasa hukum pihak ahli waris menjelaskan, pihaknya telah memenangkan perkara dengan No.523/Pdt.G/200/PN.Jkt.Sel., Jo Perkara No.245/Pdt/2003/PT.DKI., Jo Perkara No.611 K/Pdt/2004 Jo Perkara No.64 PK/Pdt.2007.

“Sekarang ini tinggal menunggu kemauan mereka. Semoga Tuhan yang Maha Esa membukakan mata hati mereka. Kasihan ini ahli waris sudah beberapa generasi menunggu kepastian,” katanya.

Terkait upaya ekseksusi tersebut, kata Wahjoe, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Namun, ini juga belum menghasilkan titik terang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan berita acara surat keterangan yang telah dibuat pengacara pemerintah, menyatakan bahwa siap melakukan pembayaran atas tanah ini pada tahun 2009 silam.

“Namun sampai sekarang, yang katanya mau dibayar bahkan sudah di atas hitam dan putih namun belum dibayar juga,” katanya.

Menurutnya, risalah perkara tersebut dapat dilihat di laman Mahkamah Agung (MA). Di sana lengkap tertera mulai dari putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Putusan MA No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, juncto Putusan No. 611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2005, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto Putusan No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel., tanggal 14 November 2002, telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang dimohonkan eksekusinya. “Seharusnya dan semestinya pemerintah tidak ragu,” ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Laporkan Maladministrasi Banding Putusan Inkracht ke Ombudsman

Senada dengan Wahjoe, H. Anshori salah satu perwakilan ahli waris generasi kelima dari almarhum Moara, meminta negara atau pemerintah membayar ganti rugi atas tanah masyarakat yang digusur sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah lalui pengadilan negeri hingga kakasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, semuanya kami dimenangkan. Tetapi hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum ada,” katanya.

Pihaknya berharap Presiden Jokowi turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut demi kepastian hukum dan keadilan. “Kami berharap Presiden Jokowi memerintahkan agar keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dieksekusi,” katanya.

372