Home Hukum Soal Pengesahan RUU Ciptaker, Formappi: Sulit untuk Diapresiasi

Soal Pengesahan RUU Ciptaker, Formappi: Sulit untuk Diapresiasi

Jakarta, Gatra.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan respons atas langkah DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Formappi memandang, langkah itu sulit untuk diapresiasi.

"Terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja, kalau soal ini bukan apresiasi yang harus kita katakan kepada DPR. Rasanya sulit mengapresiasi sebuah keputusan yang diambil dengan tendensi kuat melanggar konstitusi. Masalahnya, ketentuan di Pasal 22 UUD (Undang-undang Dasar) kita sudah jelas menyatakan kapan Perppu itu harus disetujui DPR," kata Peneliti Formappi Lucius Karus, ketika dihubungi pada Rabu (22/3).

Adapun, Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

"Dengan demikian keputusan mengesahkan Perppu di hadapan aturan konstitusi yang sangat jelas tentu berisiko melanggar ketentuan. Sesuatu yang melanggar tentu berpotensi dibatalkan. Akhirnya kepastian hukum akan kembali terganggu jika aturan terus berubah-ubah," ucap Lucius.

Oleh karena itu, Lucius mengatakan bahwa DPR harus siap dengan adanya proses-proses yang berpotensi terjadi usai pengesahan terhadap Perppu itu dilakukan. Ia memperkirakan, hampir pasti akan ada pihak-pihak yang mengajukan pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika judicial review dilakukan dan MK konsisten memaknai konstitusi sebagaimana tertulis, maka potensi UU tentang Perppu Ciptaker ini dibatalkan sangat terbuka," jelasnya.

Diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3) kemarin. Dua fraksi, yakni fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menginterupsi ketika Ketua DPR RI Puan Maharani melayangkan pertanyaan terkait persetujuan pengesahan Perppu itu.

Kedua fraksi sempat menyatakan menolak pengesahan itu. Bahkan, fraksi PKS pun menyatakan walk out dari rapat.

"Dengan segala hormat, fraksi PKS menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda yang lain," kata Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf, di ruang sidang itu, pada Selasa (21/3) kemarin.

50