Home Regional Dalam Dua Pekan, Satlantas Polres Tuban Tindak 118 Sepeda Motor Tak Sesuai Standar

Dalam Dua Pekan, Satlantas Polres Tuban Tindak 118 Sepeda Motor Tak Sesuai Standar

Tuban, Gatra.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban berhasil menindak tilang terhadap ratusan sepeda motor dalam pelaksanaan hunting system selama dua minggu terakhir. Kendaraan roda dua yang diamankan itu termasuk yang tidak sesuai kelengkapan maupun yang menggunakan knalpot bukan peruntukannya.

Kapolres Tuban AKBP Suryono menerangkan bahwa pihaknya mempersilahkan masyarakat yang merasa kurang terima atas penindakan tilang yang dilakukan Satlantas Polres Tuban untuk melakukan komplain. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan kepolisian berdasarkan aturan yang ada.

“Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spektek peruntukannya,” jelas Kapolres Suryono saat jumpa pers yang digelar di Polres Tuban terkait motor dan knalpot sitaan oleh Satlantas Polres Tuban Senin (19/06/2023).

Suryono juga menyebutkan ada 118 kendaraan roda dua yang diberikan tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban, Tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya.

Perwira Polisi berpangkat dua melati di pundak itu menuturkan, saat pemilik kendaraan yang sedang disita akan mengambil kendaraannya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya

“Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya,” terang Kapolres Tuban.

Ia menerangkan bahwa hal tersebut merupakan dampak dari kebebasan yang beberapa waktu lalu tidak diberlakukan tilang secara manual yang membuat sebagian masyarakat di kabupaten Tuban taat hukumnya masih perlu ditingkatkan.

“Banyak orang langsung mengadakan konvoi, melanggar lalulintas, karena pikirannya tidak ditilang juga sama Polisi, sehingga berkembang sampai begini banyaknya hanya dalam waktu singkat” ungkapnya.

Selain mengamankan Kendaraan roda dua, Satlantas Polres Tuban juga mengamankan sebanyak 4 unit kendaraan roda empat yang di modifikasi menjadi kendaraan Tayo.

“Tentunya ini melanggar ketentuan yang mana bentuk, warna dan lainnya tidak boleh dirubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat” terang Suryono.

Kapolres dalam kesempatan itu juga membeberkan penangkapan 2 kendaraan roda empat yang terindikasi tanpa surat-surat. “Saat ini sedang didalami Satreskrim untuk dikembangkan, apakah ini jaringan pelaku Curanmor atau bukan” tutupnya.

40