Home Hukum Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Jakarta, Gatra.com –‎ Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan, termasuk pemeriksaan pada hari ini.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG [Panji Gumilang] menjadi tersangka" kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (1/8).

Gelar perkara ini dihadiri oleh penyidik dan sejumlah pihak terkait lainnya. Mereka sepakat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. 

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB langsung memberikan surat perintah penangkapan," ujarnya.

Sebagai diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskirm Polri yang kedua kalinya pada hari ini terkait kasus dugaan penistaan agama.

Pantauan Gatra.com di lokasi, Panji Gumilang datang pada pukul 13.22 WIB. Panji datang didampingi oleh pengacaranya.

Panji hadir dengan mengenakan pakaian kemeja garis-garis biru, kacamata, dan peci. Ketika ditanya tentang kesehatan dan apakah siap diperiksa penyidik, Panji tak berbicara. Ia hanya mengacungkan jempol dan senyum kepada awak media.

57