Home Hukum Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kasus Judi Online dari 2022 Hingga Sekarang

Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kasus Judi Online dari 2022 Hingga Sekarang

Jakarta, Gatra.com- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengungkap ratusan kasus judi online pada tahun 2022 lalu.

"Kami sampaikan bahwa untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan online judi sekitar 610 yang tahun 2022 itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran," kata Vivid dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8).

"Kemudian di tahun 2023 ini masih jalan terus ya, sekitar 75 ini masih berjalan," lanjutnya.

Vivid menegaskan bahwa pihaknya terus meninstrusikan kepada jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan kasus judi online. Bukan hanya itu, pihaknya juga mengaku telah menjalanin kerjasama dengan Kepolisian di negara-negara Asean untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kami juga kerjasama dengan kepolisian di ASEAN di tempat tempat yang tadi disebutkan, di Kamboja, Filipina, Malaysia, Vietnam kita melakukan kerjasama," sebutnya.

Lebih lanjut, Vivid menyebutkan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs judi online.

"Kami juga selama ini melakukan pemblokiran ya situs yang mengandung unsur judi online selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513," tutunya.

Selanjutnya, Vivid menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan terhadap 866 tersangka kasus judi online sepanjang 2022 hingga 30 Agustus 2023.

"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023, 106," pungkasnya.

Kepala biro humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah menyebut temuan kasus judi online meningkat. Masyarakat seperti ibu-ibu hingga anak SD rentan menjadi sasaran kejahatan maya ini.

49