Home Hukum Selain JC, Ini Alasan Terdakwa BTS 4G Irwan Hermawan Lawan Putusan Hakim

Selain JC, Ini Alasan Terdakwa BTS 4G Irwan Hermawan Lawan Putusan Hakim

Jakarta, Gatra.com – Terdakwa perkara dugaan korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang jatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Handika Honggowongso, di Jakarta, Jumat (10/11), menyampaikan, kliennya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena ada beberapa kesalahan fundamental dalam putusan majelis hakim Tipikor Jakarta.

Handika menyampaikan, kesalahan fundamental tersebut, pertama, peran kliennya dalam perkara BTS 4G. Kedua, mengenai kerugian negara, ketiga; fee proyek, keempat; uang pengganti, dan kelima; ditolaknya permohonan JPU mengenai kliennya sebagai justice collaborator (JC).

“Terkait dengan penolakan JC yang dimohonkan JPU terhadap IH [Irwan Hermawan], jika tidak dilawan akan merusak sistem JC dalam penegakan hukum pidana secara kolektif,” ujarnya.

Handika menegaskan, penolakan permohan JC ini akan menyulitkan penegak hukum ke depannya dalam mengungkap kasus, khususnya kasus-kasus besar dan keterlibatan pihaknya yang mempunyai kekuasan sangat kuat. “Nanti tidak ada lagi yang mau jadi JC,” ujarnya.

Lebih lanjut Handika menjelaskan soal nilai kerugian dari kasus BTS 4G yang dinyatakan sebesar Rp8,03 triliun masih prematur lantaran proyek tersebut masih berjalan dan didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menegaskan, pendampingan dari Kejagung dalam melanjutkan proyek BTS 4G tersebut merupakan bukti bahwa proyek tersebut masih berlangsung. “Jadi proyek BTS 4G ini tidak mangkrak,” katanya.

Handika kembali menyatakan bahwa klienya akan mengajukan banding untuk melawan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kalau putusan itu tidak dilawan proyek yang sedang berjalan itu malah jadi mangkrak dan menimbulkan kerugian besar.

“Semoga dalam banding ada koreksi atas kesalahan sehingga keadilan hukum bisa diperoleh,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa Irwan Hermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Majelis hakim menilai perbuatan Irwan Hermawan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

251