Home Hukum PKPA Peradi Jakbar-PMJ, Henry Yosodiningrat: Hukum Harus Menjadi Panglima

PKPA Peradi Jakbar-PMJ, Henry Yosodiningrat: Hukum Harus Menjadi Panglima

Jakarta, Gatra.com – DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diikuti 50 orang anggota kepolisian dari PMJ.

Ketua Dewan Penasihat DPC Peradi Jakbar, Prof. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., dalam pembukaan PKPA di Jakarta, Senin (27/11), menyampaikan, ini merupakan angkatan ketiga PKPA yang diselenggarakan DPC Peradi Jakbar bersama PMJ.

“Terima kasih kepad Polda Metro Jaya yang telah menjalin kerja sama selama ini dengan DPN [DPC] Peradi [Jakbar] bersama-sama Ubhara Jaya, khususnya dalam pelaksanaan PKPA,” katanya.

Ia menyampaikan, penyelenggaraan PKPA ini sangat menarik karena diselenggarakan di tahun politik. Pada tahun politik ini juga harus tetap menjadikan dan memastikan hukum sebagai panglima.

“Katanya kalau hukum dibenturkan dengan politik, maka hukum itu ibarat membenturkan durian dengan mentimun,” ujarnya.

Artinya, penegak hukum harus bisa memastikan bahwa hukum sebagai panglima dalam seluruh sendi kehidupan bangsa. Kalau tidak, maka penegakan hukum akan hancur.

Karena itu, Henry menyampaikan, semua penegak hukum terikat sumpah jabatan untuk menegakkan hukum selurus-lurusnya berdasarkan nurani dan akal budi, bukan berdasarkan perintah.

“Ini yang harus kita yakinkan dulu diri kita. Selagi kita tidak dapat meyakinkan diri kita bahwa dalam penegakan hukum bahwa saya bekerja berdasarkan hati nurni, berasarkan akal sehat, maka lebih baik menjadi orang yang diam,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya),  Brigjen Pol. (Purn) Dr. H. Syahrir Kuba, menyampaikan, PKPA ini juga sangat berguna bagi anggota Polri yang masih aktif.

“Khususnya teman-teman dari Polri yang mengikuti PKPA ini, PKPA seperti disinggung tadi, bertujuan membekali ilmu pengetahuan, keterampilan hukum yang diberikan dan diperlukan calon advokat untuk melaksanakan praktik secara profesional,” ujarnya.

Namun untuk sementara, penerapanya dilakukan di internal Polri, khususnya PMJ. Pasalnya, untuk berpaktik sebagai advokat harus pensiun dulu sebagai anggota Polri. “Kalau masih dinas mungkin bisa ke dalam bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, belajar itu tidak pernah berhenti dan bagi yang telah mengikuti PKPA, setelah purna bakti bisa menjadi advokat untuk melanjutkan kiprah dalam penegakan hukum.

“Setelah pensiun bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, apalagi teman-teman yang mengikuti PKPA ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan, peserta tidak salah pilih mengikuti PKPA DPC Peradi Jakbar atau Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan. “Anda tidak salah jalan, sudah benar jalannya dan Peradi ini semakin diminati,” ujarnya.

Syahrir mengaku sempat berbicara dengan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Dr. Firmanto Laksana Pangaribuan, tidak usah pusing karena peminat PKPA Peradi ini terus meningkat.

“Saya bilang tadi pada Pak Firman, biarkan mengalir saja, semua orang akan datang dengan sendirinya. Jadi tidak usah ribut-ribut, semua akan datang, buktinya PMJ sudah 3 angkatan masuk di Peradi. Ini hal yang menggembirakan,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, dalam sambutan yang dibacakan Irwasda PMJ, Kombes Pol. Nurkolis, menyampaikan, tugas pokok anggota Polri di antaranya menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta pembinaan hukum.

“Dengan diadakan acara PKPA tahun anggaran 2023, ini sangat relevan dan bermanfaat untuk menambah pengetahuan anggota Polri di bidang hukum,” ujarnya.

PKPA ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri di bidang hukum sekaligus untuk menyatukan persepsi, memberikan pemahaman, pengetahuan, dan pengertian bagi para peserta dari anggota Polri.

Kapolda mengatakan, anggota Polri yang telah mengikuti PKPA bisa menerapkannya di internal kepolisian, khususnya PMJ, yakni memberikan bantuan hukum di lingkungan Polri. Ini sangat strategis sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat, terutama berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan Polri.

Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini banyak gugatan atau permohonan masyarakat yang menguji setiap tahapan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri, khususnya PMJ, baik itu perdata, pidana, tata usaha negara maupun tuntutan hukum lainnya.

Berdasarkan lampiran 9 Perturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, bidang hukum bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi bantuan dan nasihat hukum, penerapan dan penyuluhan hukum, serta turut serta dalam pengembangan hukum.

“Mengingat pentingnya tugas dan fungsi tersebut, saya mengapresiasi adanya pelatihan PKPA ini karena saya yakin, melalui pelatihan yang konsisten akan menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, modern, dan terpercaya,” ujarnya.

159