Home Hukum Saksi Sidang Perkara BTS 4G Sebut Sejak Awal Pembangunan 4.200 Tower Mustahil

Saksi Sidang Perkara BTS 4G Sebut Sejak Awal Pembangunan 4.200 Tower Mustahil

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Guntoro Prayudi yang dulu menjabat sebagai Kepala Divisi Binas Usaha II BAKTI dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo Bakti.

Guntoro menjelaskan kalau sejak awal, pembangunan BTS 4G di 4.200 situs boleh dibilang mustahil.

Dalam sidang terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama, Guntoro menjelaskan, secara spesifik, dirinya tidak pernah dimintai pendapat untuk pengadaan 4.200 BTS 4G di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Namun, Guntoro mengaku pernah mendengar mengenai target ini dalam salah satu rapat bersama beberapa orang-orang yang terlibat dalam proyek pengadaan BTS 4G.

"Itu kira-kira April atau Mei saya lupa. Itu saya meeting untuk BTS yang pake skema Opex . Di meeting tersebut, tiba-tiba temen-temen, ngobrol ada Bambang Nugroho, Feriandi Mirza, ada Jemy Sutjiawan. Itu masuk memberitahukan adanya target baru," ucap Guntoro Prayudi memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).

Guntoro mengaku jika dia tidak dilibatkan dalam proses perencanaan BTS 4G. Namun, ia terlibat dalam proses RFI atau request for information. Pada proses ini, BAKTI mengadakan diskusi dan meminta pendapat dari para pelaku industri untuk mengetahui apakah project BTS 4G dapat dilaksanakan atau tidak.

"Tahapan yang saya lakukan adalah sampai RFI atau request for information, yaitu kita semacam survei kepada industri. Minta pendapat apakah kira-kira target yang akan kita jalankan atau rencanakan ini itu bisa dijalankan atau tidak oleh industri. Itu tanggal 11 Agustus 2020," jelas Guntoro.

Ia menjelaskan, saat itu RFI dihadiri sekitar 100 peserta dan BAKTI mendapat banyak masukan. Jawaban dari para peserta dikatakan menjadi salah satu masukan untuk mengetahui apakah project BTS 4G bisa dilaksanakan atau tidak.

"Banyak catatan dari teman-teman industri yang menyatakan bahwasanya waktunya terlalu mepet atau tidak rasional. Ada juga yang memberikan pernyataan kesanggupan daripada provider atau penyedia yang harus dipertimbangkan," kata Guntoro.

Guntoro menyebutkan kalau faktor pembangunan di area terluar sudah menjadi salah satu yang dibahas, terutama terkait keamanan di wilayah project.

Baca Juga: Saksi Sidang Korupsi BTS 4G Sebut Biaya Bangun 1 Tower Capai Rp 2,4 M

"Jadi, tentang masalah keamanan sudah diprediksi sejak RFI," tanya jaksa.

"Sudah," jawab Guntoro.

Ia pun memberikan elaborasi lebih lanjut. Berdasarkan pengalamannya mengerjakan project Palapa Ring, Guntoro mengatakan kalau pengerjaan di wilayah Indonesia Timur memang cukup menantang. Meski tidak menyebut secara jelas, Guntoro mengatakan, pengerjaan Palapa Ring bahkan sampai ada memakan korban jiwa.

"Jadi keamanan memang menjadi sorotan, khususnya di Papua," ucap Guntoro.
Jaksa pun kembali bertanya mengenai kesimpulan yang dicapai dalam RFI bersama para penggiat industri tersebut, terutama mengenai target pengerjaan 4.200 sites BTS 4G di tahun 2021.

"Tidak mungkin tercapai," jawab Guntoro.

Pada babak kedua sidang kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8T, baru terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama yang menjalani persidangan.

Dalam proyek BTS 4G, Yusrizki dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga sebesar US$ 2,5 juta dan Rp84,1 miliar.

Atas tindakannya, terdakwa Yuzrizki didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp 750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.

Atas perbuatannya, Windi Purnama didakwa melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.
 

98