Home Hukum Dewas KPK Kuak Hal-hal Memberatkan Firli yang Terbukti Langgar Kode Etik

Dewas KPK Kuak Hal-hal Memberatkan Firli yang Terbukti Langgar Kode Etik

Jakarta, Gatra.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjelaskan sejumlah hal-hal pemberat untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang telah terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku KPK. Hal yang memberatkan pertama adalah Firli selama ini tidak mengakui perbuatannya.

“Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Pangabean saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12).

Dewas menilai, Firli yang harusnya menjadi contoh dan teladan untuk mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku di KPK justru melakukan hal yang sebaliknya.

Hal memberatkan lainnya adalah Firli sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

“Hal meringankan, tidak ada,” kata Ketua Dewas KPK lagi.

Atas tindakannya, Firli dijatuhkan sanksi berat, yaitu diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.

Firli dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, serta peraturan lain yang bersangkutan.

Saat ini, Firli tidak hadir di KPK, ia diketahui sedang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

12