Home Politik DPP PDIP Komarudin Pertanyakan Status Presiden Jokowi Mau Ikut Kampanye

DPP PDIP Komarudin Pertanyakan Status Presiden Jokowi Mau Ikut Kampanye

Jakarta, Gatra.com - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mempertanyakan status Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyatakan seorang presiden boleh berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) dan ikut berkampanye ketika pemilu.

“Ya dalam konteks apa dulu, presiden sebagai capres atau presiden itu sendiri ada dalam parpol yang mencalonkan capres-cawapres,” ucap Komarudin Watubun saat dihubungi Gatra melalui telepon pada Rabu (24/1).

Menurut Komarudin, seorang presiden pun tidak bisa sembarangan untuk turun kampanye di Pemilu. Ada beberapa syarat yang patut dipenuhi.

“Kalau UU nomor 7 tahun 2017, yang diubah ya dengan UU nomor 7 tahun 2023, itu harus dipenuhi syarat berkampanye kalau berstatus sebagai anggota partai politik (parpol). Nah, pertanyaan sekarang, Pak Jokowi anggota parpol mana?” kata Komarudin.

Seperti yang selama ini diketahui, Presiden Jokowi dikenal sebagai salah satu kader PDIP. Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait status keanggotaan dan kartu tanda anggota (KTA) milik Jokowi, Komarudin meminta agar awak media bertanya langsung kepada Presiden.

“Makanya, kamu yang harus tanya Pak Jokowi, jangan tanya saya, posisi Pak Jokowi bicara itu sebagai apa? Karena yang boleh berkampanye itu status sebagai anggota parpol,” lanjut Komarudin.

Ketua DPP PDIP ini menjelaskan, seorang yang bukan anggota parpol bisa saja ikut kampanye selama dirinya terdaftar dalam tim kampanye salah satu paslon. Komarudin mengatakan, data ini harus didaftarkan secara resmi kepada KPU.

Kemudian, jika dua syarat ini tidak terpenuhi, ada satu syarat lagi yang memungkinkan presiden atau pejabat negara lain bisa ikut berkampanye, yaitu, jika yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Sebagai contoh, Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) boleh berkampanye karena dirinya terdaftar sebagai peserta pemilu, yaitu calon wakil presiden (cawapres).

Meski diusung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura, Mahfud MD diketahui masih belum memegang KTA dari parpol pengusungnya.

Komarudin menegaskan, meskipun Mahfud MD secara hukum dan aturan UU diperbolehkan untuk berkampanye, Mahfud tetap tidak bisa menggunakan fasilitasnya selaku Menkopolhukam untuk tujuan kampanye politik ataupun aktivitas elektoral lainnya. Hal ini diatur dalam pasal 281 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2023.

Boleh tidaknya Presiden ikut berkampanye masih menjadi perdebatan, bahkan di kalangan elit politik. Namun, Komarudin menegaskan, meskipun UU tidak melarang Presiden untuk berpihak dan memperbolehkannya ikut berkampanye, masih ada etik dan moral yang harus dijaga.

“Etik itu di atas hukum, di atas peraturan, perundangan-undangan. Etik itu soal kepatutan, kepantasan, pantas patut kita lakukan,” kata Komarudin lagi.

Ia menegaskan, jika seorang pejabat tidak menjaga etika dan moral berbangsa bernegara, bangsa pun bisa runtuh.

36