Purworejo, Gatra.com - Upaya banding Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dari Partai Nasdem, Muhamad Abdullah, menuai hasil positif. Caleg dari Dapil 6 (Gebang-Loano-Bener) ini, memenangkan banding atas perkara yang menimpanya, yakni melibatkan anak yang belum memiliki hak pilih dalam kampanye.
Kasus ini menjadi perbincangan panas di Kabupaten Purworejo, karena Dullah, panggilan politikus itu, saat ini juga masih duduk di kursi DPRD Purworejo. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Purworejo memutus bersalah Caleg nomor urut 1 itu, dan menghukumnya dengan pidana penjara 3 bulan disertai denda Rp6 juta.
Atas keputusan tersebt, Abdullah yang didampingi Penasihat Hukum (PH) dari Kantor Hukum Mustofa SH ,MH & Associated mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, di Semarang.
Permohonan banding yang diajukan diterima oleh Majelis Hakim Banding, sehingga akhirnya keputusan Pengadilan Negri Purworejo No 6/PID.Sus/2024/pn Purworejo yang memvonis penjara 3 bulan dan denda Rp6 juta, diubah menjadi pidana 6 bulan kurungan dengan percobaan 1 tahun.
Artinya, jika terdakwa tidak melakukan pelanggaran pidana dalam jangka waktu 1 tahun, ia tidak perlu dipenjara. Tapi jika dalam jangka waktu percobaan terdakwa melanggar hukum, maka ia akan dipenjara selama 6 bulan.
Akan tetapi, Majelis Hakim Banding yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi, SH, MH memperbanyak denda menjadi Rp12 juta. Dengan keputusan ini, Muhamad Abdullah tak perlu menjalani hukuman penjara.
Tak hanya itu, dalam Pengadilan Tinggi Semarang nomer 108/Pidsus/2024/PT SMG juga tidak ada klausul yang memerintahkan agar Dullah dicoret dari DCT (Daftar Calon Tetap).
"Meskipun menang di PT Semarang, tapi saya merasa kurang puas. Karena dalam pertimbangan pengambilan putusan, hakim mengakui bahwa saya harus menanggung risiko perbuatan yang dilakukan orang lain dan bukan dilakukan perbuatan saya, sebagai mana tertuang dalam amar putusan," tutur Abdullah dalam siaran persnya, Kamis (8/2/2024).
Dullah melanjutkan, seandainya masih ada ruang mencari keadilan, ia akan tetap mencari keadilan. "Karena saya yakin jika hakim obyektif dalam melihat perkara ini saya akan bebas murni," katanya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim melalui aplikasi pesan instant membenarkan pihaknya telah menerima putusan PT Semarang tersebut pada Hari Rabu (7/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Amar putusannya, menyatakan bahwa, terdakwa Muhamad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu "Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih," terang Issandi.
"Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG tanggal 07 Februari 2024 tersebut, maka perkara perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama terdakwa Muhamad Abdullah, SE., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm) sudah berkekuatan hukum tetap / Inkracht," kata Issandi.
Selanjutnya JPU akan segera melaksanakan eksekusi atau melaksanakan putusan PT, sesuai amar dalam putusan.