Home Regional Penonaktifan NIK, Dukcapil: 113 Ribu Warga Non-domisili Jakarta Sudah Urus Pindah KTP

Penonaktifan NIK, Dukcapil: 113 Ribu Warga Non-domisili Jakarta Sudah Urus Pindah KTP

Jakarta, Gatra.com - Program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga beridentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta namun berdomisili di luar kota tersebut terus berlangsung.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin  mengungkapkan bahwa hingga Kamis (25/4), sebanyak 113 ribu warga yang terjaring dalam program penonaktifan NIK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, telah memindahkan domisili sesuai dengan tempat tinggal de facto mereka.

"Secara mandiri mereka telah memindahkan domisili, karena sadar akan tertib administrasi kependudukan. Kami sangat apresiasi mereka," katanya.

Budi menuturkan, 113 ribu warga yang telah mengurus kepindahan domisili itu berasal dari daerah sekitar Provinsi DKI Jakarta seperti Depok, Tanggerang, Tanggerang Selatan dan Bekasi. Dicontohkannya, di wilayah Tanggerang Selatan ada sekitar 75 ribu NIK dan Depok 18 ribu NIK.

Budi menegaskan, kegiatan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama penertiban akan menonaktifkan sekitar 40 ribu NIK warga yang diduga sudah meninggal dunia.

Tahap kedua penertiban menyasar NIK warga dengan status RT-nya sudah dihapus namun masih tercatat dalam domisili kependudukan mereka. Jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 9.600 NIK.

Budi tak menampik bahwa belum semua warga konsern terhadap proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya. Biasanya, warga baru sadar NIK mereka telah dinonaktifkan saat akan mengurus hal yang berkaitan dengan dokumen kependudukan seperti BPJS.

Selain telah menginformasikan melalui web resmi, jawara-dukcapil.dki.go.id, Budi mengaku pihaknya akan memaksimalkan fasilitas sosialisasi melalui SMS blast.

Budi memastikan, proses pengaktifan kembali NIK warga yang masuk program penonaktifan bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia mengimbau warga untuk memeriksa status mereka di situs jawara-dukcapil.dki.go.id dan melakukan kurasi di posko yang ada di kelurahan atau loket Dukcapil terdekat.

"Konsern kami terkait penataan mobilitas penduduk, ini yang perlu diatur. Sebab, beban belanja sosial kita sudah di angka 30 persen dari APBD," tuturnya.

 

45