Home Hukum Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp650 juta.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratitikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650.000.000 dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Gazalba Saleh bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad diduga menerima gratifikasi dari Jawahirul Fuad selaku pemilik usaha UD. Logam Jaya. Jawahirul Fuad sendiri bermasalah hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan dihukum satu tahun kemudian mengajukan banding dan kemudian kasasi.

Berawal dari masalah tersebut, Jawahirul Fuad menemui Ahmad Riyad menyampaikan masalah hukum yang dialaminya untuk dibantu di tingkat kasasi. Setelah mengetahui salah satu hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Ahmad Riyad menghubungkan Jawahirul Fuad kepada Gazalba Saleh dengan menyiapkan uang Rp500 juta.

“Pada tanggal 06 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, Jl Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti,” kata jaksa.

Selanjutnya di bulan September 2022, bertempat di Bandara Juanda Surabaya, Ahmad Riyad menyerahkan uang kepada Gazalba Saleh sejumiah SGD18,000 yang merupakan bagian dari uang Rp500 juta. Amad Riyad kemudian meminta tambahan uang dari Jawahirul Fuad sebesar Rp150 juta.

Atas perbuatannya, Gazalba Saleh diancam pidana dalam Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

81