Home Hukum PT VSS akan Lakukan Upaya Hukum terhadap Kemenperin

PT VSS akan Lakukan Upaya Hukum terhadap Kemenperin

Jakarta, Gatra.com – PT Visi Solusi Sukses (PT VSS) akan melakukan langkah hukum karena merasa dirugikan terkait proyek Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi senilai Rp80 miliar yang baru dibayarkan Rp10 miliar oleh pihak Direktorat Idustri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kami selaku kuasa hukum [PT VSS] akan menempuh upaya hukum yang terbaik untuk kepentingan klien kami,” kata Ndaru Utomo, salah satu kuasa hukum PT VSS dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/5).

Namun lawyer dari Kantor Hukum LPS & Associates ini, belum bersedia menyampaikan secara detail upaya atau langkah hukum apa yang akan ditempuh karena masih akan mendiskusinya lebih lanjut.

“Kami akan upaya hukum yang terbaik untuk klien kami tentunya, apakah itu pidana, perdata, dan sebainya, kita akan diskusikan kembali dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum karena merasa dirugikan, khususnya belum dibayarkannya sejumlah pengerjaan proyek yang telah dikerjakan sesuai kesepakatan.

“Pembayaran sudah jatuh tempo. Tapi sampai Mei tidak ada pembayaran. Proyek dari Agustus 2023,” ujarnya.

Menuru Ndaru, kliennya awalnya tidak menaruh curiga karena telah mengikuti dan memenangkan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

“Mengerjakan karena prinsipnya kita kerja sesuai kontrak yang ada. Klien kami pekerjaannya selesasi sebelum jatuh tempo,” katanya.

Sedangkan saat ditanya apakah pengadaan tersebut terdapat di e-catalog, Ndaru menyampaikan, itu merupakan kewenangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ini swakelola kalau di situ coba rujuk pengadaan barang dan jasa ini menjadi kewenangannya PPK, sehingga itu tidak muncul di e-catalog karena nilianya pun per event di bawah Rp200 juta,” ujarnya.

Pekerjaan atau kegiatan Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi Tahun Anggaran 2023 itu dilaksanakan di beberapa daerah dengan total 105 event atau titik. Namun pihak Kemenperin melalui Juru Bicara (Jubir)-nya menyebut ini merupakan kegiatan fiktif.

“Bahwa tentu dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian RI tersebut kami merasa terganggu,” ujarnya.

Ndaru menyampaikan, patut diduga bahwa pihak Kemenperin seolah mau melepas tanggung jawab dengan menyampaikan hal itu sebagai proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum pejabat.

“Tentu hal ini tidak dapat kami terima karena klien kami sangat dirugikan,” ucapnya.

Lebih lanjut Ndaru menyampaikan, sebelum persoalan ini mencuat ke publik, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada Kemenperin. Somasi pertama sekitar bulan Maret lalu.

“Somasi pertama dijawab oleh kementerian, tapi pada prinsipnya kami dengan tegas bahwa event itu ada, program itu ada, kegiatan itu ada, telebih sudah ada pembayaran sebesar Rp10 miliar [untuk] 16 event yang dilakukan,” ujarnya.

Menurtnya, dalam pertemuan yang dihadiri pihak Sesdirjen, pihak Kemenperin hanya menyatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun seperti apa tenknisnya, pihaknya tidak mendapat penjelasan detail.

Sedangkan somasi kedua sekitar bulan akhir April 2024. Namun pihak Kemenperin belum menanggapinya hingga lebih dari sepekan setelah dilayangkan. “Prinsipnya kalau somasi itu 7 hari, harusnya ditanggapi pada pekan ini,” kata dia.

Ndaru mengharapkan Kemenperin segera menyelesaikan kewajiban yang belum ditunaikan kepada kliennya, yakni membayar sekitar Rp70 miliar dari pekerjaan yang belum dibayarkan.

“Kami mewakili klien kami akan tetap perjuangkan kebenaran dan keadilan dan tentunya Kemenperin bisa memberikan solusi terbaik dan tidak ada yang dirugikan,” katanya.

1511