Home Ekonomi Jalan Longsor 30 Meter, Shomad: Pekerjaan Selesai November

Jalan Longsor 30 Meter, Shomad: Pekerjaan Selesai November

Batanghari, Gatra.com - Musibah longsor jalan Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi, mencapai kedalaman 30 meter. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) daerah itu telah menetapkan status tanggap darurat.

Mengatasi agar jalan tidak putus, BPBD Batanghari telah mengajukan proposal pembangunan bronjong dua sisi jalan. Estimasi dana pembangunan bronjong mencapai angka Rp3,5 miliar dan telah mendapat persetujuan Bupati.

"Kalau untuk realisasi pekerjaan segera mungkin. Kita telah koordinasi dengan kawan-kawan Bagian LPBJ Setda Batanghari, secara administrasi diupayakan dalam beberapa hari ini sudah mulai pekerjaan," ujar Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, A. Shomad dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (10/9) saat berada di lokasi longsor.

Shomad berujar proses pengerjaan akan didampingi Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Batanghari dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP). Harapan agar kegiatan ini kedepan tidak ada masalah-masalah hukum.

"Pekerjaan di prediksi secara teknis akan selesai dalam waktu dua bulan lebih atau akhir November. Karena pekerjaan mayor ada di pemasangan bronjong dominan hampir 90 persen," katanya.

Estimasi dana pembangunan bronjong 30 meter sudah memadai. Namun pihaknya juga akan melihat di lapangan. Sebab sistem ini berbeda karena penanggulangan darurat bencana.

"Tanggap darurat ini prinsipnya kerja dahulu. Berapapun yang akan dikerjakan, itu nanti yang akan dianggarkan pemerintah daerah. Untuk sementara dari hasil analisi dan survei kemarin, termasuk untuk planing pekerjaan Pemkab Batanghari menyiapkan dana Rp3,5 miliar. Bisa melebihi dari anggaran, bisa juga sebaliknya, karena fleksibel," ucapnya.

Kepala Bagian LPBJ Setda Batanghari Almi Cab mengatakan, proses penanganan tanggap darurat berpedoman kepada Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Proses penunjukan atau proses pemilihan penyedia pekerjaan ini tidak melalui tender.

"Rekanan kerja dahulu kemudian baru dibayar. Kemudian rekanan kita panggil untuk menghitung bersama-sama dan sewaktu pembayaran akan dihitung kembali bersama-sama didampingi TP4D Kejari Batanghari dan APIP," katanya.

Jadi, pelaksana ditunjuk langsung PPK dalam hal ini Kalak BPBD Kabupaten Batanghari dan pihak rekanan dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Setelah pekerjaan selesai barulah dikontrak.

"Itulah sistem pengadaan pengerjaan pembangunan tanggap darurat," ujarnya.

207