Home Ekonomi Investasi Badan Usaha di Kawasan Transmigrasi Rp16 Triliun

Investasi Badan Usaha di Kawasan Transmigrasi Rp16 Triliun

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori mengatakan, setidaknya terdapat empat hal yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) guna percepatan pembangunan transmigrasi.

“Empat hal tersebut antara lain perlunya penataan persebaran penduduk, pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, dan juga penyediaan sarana pemasaran produk-produk daerah transmigrasi,” kata Hudori di Jakarta, Kamis (19/9). 

Terkait pelaksanaan percepatan pembangunan transmigrasi ini, Hudori memberikan rekomendasi kepada Pemda untuk menciptakan produktifitas ekonomi di kawasan tujuan transmigrasi. 

"Pemda bisa saja melakukan kerja sama dengan badan usaha, terutama untuk meningkatkan produktifitas ekonomi di kawasan transmigrasi itu," katanya.

Menurutnya, permasalahan perekonomian di kawasan transmigrasi dapat menimbulkan tersendatnya perpindahan penduduk.

Hudori mengklaim dengan adanya kerja sama dengan Badan Usaha ini adalah langkah yang efektif dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Ini sesuai nilai investasi yang di dapat di kawasan-kawasan transmigrasi. 

"Saya kira kalau berdasarkan data, nilai investasi kemitraan dengan Badan Usaha di kawasan transmigrasi itu sudah cukup besar dan sudah hampir sekitar Rp15,9 triliun," katanya.

149

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR