Home Ekonomi Kewajiban Sertifikasi Hanya untuk Produk yang Diklaim Halal

Kewajiban Sertifikasi Hanya untuk Produk yang Diklaim Halal

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH), Soekoso mengatakan, tidak semua produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal. Pemerintah hanya memfokuskan pada produk-produk yang telah beredar di pasaran dan diklaim halal.

"Makanan minuman dari mulai kelas UKM sampai dengan korporasi, selama dia mengklaim kepada publik bahwa itu halal, maka harus bersertifikat halal," katanya kepada Gatra.com melalui saluran telepon, Selasa (15/10).

Baca Juga: CIMB Niaga-BPJPH Sepakat Dukung Pengembangan Produk Halal

Diketahui, saat ini masyarakat banyak memperdebatkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menyebutkan, masyarakat menilai semua produk harus bersertifikat halal.

Padahal, kewajiban sertifikasi halal ini hanya ditujukan pada produk-produk yang diklaim halal saja. Kewajiban ini tidak berlaku bagi produk yang memang haram seperti minuman keras, makanan mengandung babi, dan sebagainya.

"Karena yang halal sudah jelas. Jadi jangan salah paham semua makanan dan minuman harus halal, ya enggak. Kalau makanan itu tidak pernah mengklaim halal, ya silahkan saja beredar. Tapi ada tanda-tanda nanti saat dijual di supermarket bahwa makanan ini tidak halal," jelasnya.

Baca Juga: Dukung Wisata Halal, Padang Bangun Rumah Potong Unggas

Melalui UU ini, pemerintah ingin memastikan pada masyarakat bahwa seluruh produk yang diklaim halal benar adanya. Pasalnya, selama ini banyak produk yang pada umumnya halal, ternyata mengandung bahan-bahan yang menjadikannya haram.

"Misalnya pedagang mie ayam, pada umumnya masyarakat akan berpikir bahwa produk itu halal. Tapi belum tentu benar-benar halal, bisa jadi ayam yang digunakan adalah ayam tiren yang tidak halal. Bisa jadi juga bumbu-bumbunya bercampur dengan bumbu atau saos dari impor yang belum tentu halal," papar Soekoso.

193