Home Hukum Densus 88 Tangkap Otak Serangan Pasar Kliwon Bareng Teroris

Densus 88 Tangkap Otak Serangan Pasar Kliwon Bareng Teroris

Solo, Gatra.com - Polresta Kota Solo, Jawa Tengah, kembali menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus tindakan intoleransi di Mertodranan, Pasar Kliwon pada Agustus lalu. Polisi kembali menangkap dua orang tersangka, salah satunya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Jepara.

 

Kapolresta Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada dua orang yang kembali ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus intoleransi Mertodranan, Pasar Kliwon. Kedua tersangka yakni T alias T dan S alias R.

"T kami tangkap di Solo Senin (28/9), sedangkan R kami tangkap di Jepara Rabu (30/9)," ucap Ade Safri saat ditemui di Mapolresta Kota Solo, Kamis (1/10).

Tersangka R ditangkap di Jepara bersama penangkapan terduga teroris. Penangkapan dilakukan langsung oleh Tim Densus 88 Antiteror. "Memang R ini ditangkap di rumah salah satu terduga teroris di Jepara," ucap Ade Safri.

Namun saat ditanya keterkaitan R dengan kasus terorisme di Jepara, Ade Safri enggan menjelaskan lebih jauh. Dia mengatakan penangkapan di Jepara ini merupakan ranah dari Densus 88 Antiteror. "Kalau kasus (Jepara) itu ranah Densus 88 Antiteror. Kami kapasitasnya hanya penyelidikan tersangka R untuk kasus intoleransi," ucap Ade Safri.

Kepolisian saat ini tengah mendalami adanya keterkaitan R. Apakah ada kaitannya dengan kasus penangkapan terduga terorisme di Jepara atau tidak. Sementara kaitan dengan kasus intoleransi Mertodranan, R berperan sebagai otak penyerangan. "Jadi otaknya ada dua, R dan tersangka BD yang sebelumnya sudah kami tangkap," ucapnya.

Saat ini kepolisian sudah menangkap 12 tersangka. Sebanyak 10 tersangka telah selesai proses pemberkasannya. Sedangkan dua tersangka yang baru saja ditangkap, berkasnya akan diakselerasi. "Masih ada lima orang yang masih dalam DPO (daftar pencarian orang). Kelimanya berinisial S, D, B, W, dan H," jelasnya.

547